KONAWE, – Sepasang orang tua mempelai wanita di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), berinisial HR dan DR, diadukan ke Markas Polres (Mapolres) Konawe atas dugaan tindak pidana penipuan. Aduan ini dilayangkan oleh keluarga dari pihak mempelai pria, inisial MN dan WN, lantaran merasa ditipu terkait uang hantaran yang telah diserahkan untuk keperluan acara pernikahan.
Dilansir dari Kendariinfo.com, Kuasa Hukum MN dan WN, Jumrin, membenarkan adanya aduan tersebut saat dihubungi Kendariinfo, Senin (17/11). Ia menjelaskan, permasalahan ini berakar dari kesepakatan adat yang tidak dipenuhi oleh pihak teradu (orang tua mempelai wanita).
“Ada kesepakatan klien saya menyerahkan uang sebesar Rp30 juta dan 1 karung beras. Dengan nominal itu disepakati akan dilangsungkan acara serta jamuan pesta,” kata Jumrin.
Duduk perkara bermula ketika keluarga MN dan WN hendak melangsungkan kegiatan adat Mowindahako—salah satu prosesi pernikahan anak laki-laki mereka dengan anak perempuan kedua dari HR dan DR.
Kliennya mendatangi rumah kedua teradu di Kelurahan Puosu, Kecamatan Unaaha, pada Minggu (5/10) untuk membicarakan rangkaian adat dan menyerahkan uang tunai Rp30 juta serta satu karung beras.
“Dengan nominal itu disepakati akan ada acara pesta, jamuan, dan lainnya. Sehingga klien saya mengundang tamu dari pihaknya,” ujar Jumrin.
Disepakati bahwa acara Mowindahako dirangkaikan dengan jamuan pihak mempelai wanita kepada keluarga mempelai laki-laki pada Sabtu (8/11) sore. Namun, saat pihak keluarga mempelai pria datang pada sore hari, kondisi di rumah mempelai wanita tidak sesuai harapan.
“Pas kami datang di sore hari, tenda itu sudah mau dilepas, kursi sudah disusun, rencana adat tidak ada tanda-tanda. Pihak klien saya langsung menghubungi pemerintah desa untuk melaksanakan acara adatnya,” terangnya.
Kegiatan adat pun terpaksa dilangsungkan dengan sangat sederhana dan tanpa adanya jamuan untuk pihak keluarga mempelai pria, padahal dana sudah diserahkan. Bahkan, insiden ini sempat memicu keributan kecil antara kedua belah pihak keluarga lantaran tidak ada makanan yang disediakan.
Pihak pelapor menduga HR dan DR telah melakukan penipuan terkait pemanfaatan uang hantaran tersebut, sehingga kasus ini kini berada dalam penanganan Mapolres Konawe.










