Metropolis

Dispensasi Jalan PT MCM Disorot, Jarak Kendaraan Dilanggar, Jalanan Jadi Arena Hauling Bebas?

272
×

Dispensasi Jalan PT MCM Disorot, Jarak Kendaraan Dilanggar, Jalanan Jadi Arena Hauling Bebas?

Sebarkan artikel ini

Kendari,  — Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (AMPUH) Sulawesi Tenggara (Sultra) menghardik klaim legalitas yang dikemukakan General Manager PT Trimega Abadi Sentosa (TAS), Hendra, terkait aktivitas jetty dan hauling PT Modern Cahaya Makmur (MCM).

AMPUH Sultra menuntut pencabutan dispensasi jalan bagi PT MCM yang dituding melanggar kesepakatan jam operasional dan interval kendaraan.

Direktur AMPUH Sultra, Hendro Nilopo, menegaskan PT MCM dengan gamblang melanggar ketentuan yang tertuang dalam surat dispensasi penggunaan jalan yang diterbitkan oleh Kementerian PUPR melalui Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sultra serta Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (SDA-BM) Provinsi Sultra.

“Klaim legalitas PT TAS tidak ada hubungannya dengan pelanggaran nyata yang dilakukan PT MCM. Fokus kami adalah pelanggaran terhadap dispensasi jalan yang mereka langgar secara terang-terangan,” ujar Hendro, yang akrab disapa Egis kepada Perdetik.id, Senin 24 Februari 2025.

Egis mengungkapkan bahwa surat dispensasi jelas mengatur waktu hauling pukul 21.00 hingga 05.00 WITA, dengan interval antar kendaraan minimal 10 menit.

Namun, di lapangan, PT MCM justru beroperasi di luar jam yang ditentukan dan mengabaikan batas interval, dengan jarak antarkendaraan hanya 5-10 meter.

“Kami memiliki bukti bahwa PT MCM beroperasi siang hari pada 12 Februari 2025. Fakta ini membuktikan mereka tidak patuh pada kesepakatan yang telah ditetapkan,” tandas Egis.

Tak hanya di jalan nasional yang menjadi kewenangan BPJN Sultra, pelanggaran ini juga terjadi di jalan provinsi yang dikelola Dinas SDA-BM Sultra.

Menurut AMPUH Sultra, kesamaan aturan waktu hauling di kedua jalur menegaskan bahwa pelanggaran ini bukan insidental, melainkan sistematis.

AMPUH Sultra mendesak pencabutan atau pembatalan dispensasi jalan bagi PT MCM dan meminta Polda Sultra, melalui Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas), mengambil langkah tegas terhadap dugaan hauling ilegal di luar jam yang ditentukan.

Lagi Viral, Baca Juga  Sulawesi Tenggara Tingkatkan Ketangguhan Hadapi Bencana melalui Diklat Dasar Manajemen Bencana

“Jangan sampai klaim legalitas PT TAS menjadi tameng bagi pelanggaran PT MCM. Ini bukan soal perizinan semata, tapi penegakan hukum yang harus dikedepankan. Jika aturan dibiarkan dilanggar, maka kepercayaan terhadap penegakan hukum akan runtuh,” pungkas Egis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!