Kendari, – Pemerintah Kota Kendari mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 100.3.4.3/1396/2025 tentang Penghentian Kegiatan 5 Menit Sebelum Adzan Shalat Fardhu.
Surat edaran yang ditandatangani langsung oleh Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, tertanggal 14 Mei 2025 ini ditujukan kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Kendari.
Dalam surat edaran tersebut, terdapat lima poin utama yang ditekankan. Pertama, seluruh kegiatan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kendari dihentikan sementara selama lima menit sebelum adzan shalat fardhu berkumandang.
Kedua, penghentian kegiatan ini bertujuan untuk memberikan waktu yang cukup bagi ASN Muslim mempersiapkan diri melaksanakan shalat tepat waktu secara berjamaah.
Poin ketiga, bagi pegawai yang sedang memberikan pelayanan kepada masyarakat, diharapkan agar menyampaikan kebijakan ini dengan baik dan sopan.
Keempat, seluruh Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan Unit Kerja diminta untuk mengingatkan, memfasilitasi pelaksanaan kebijakan ini, serta melakukan pengawasan terhadap pelaksanaannya. Terakhir, ketentuan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan.
Wali Kota Kendari melalui surat edaran ini berharap agar para ASN dapat lebih meningkatkan kedisiplinan dalam beribadah.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan dapat menciptakan suasana kerja yang lebih religius dan kondusif di lingkungan Pemerintah Kota Kendari. (red)