Kriminal

Audit BPK Bongkar Modus Perumda Kolaka, Dana KSO Rp11,9 Miliar Masuk Kantong Pribadi

3885
×

Audit BPK Bongkar Modus Perumda Kolaka, Dana KSO Rp11,9 Miliar Masuk Kantong Pribadi

Sebarkan artikel ini

KOLAKA, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sulawesi Tenggara menemukan sejumlah permasalahan signifikan dalam pengelolaan Perumda Aneka Usaha Kolaka untuk tahun buku 2024.

Temuan ini merupakan bagian integral dari pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024 pada Pemerintah Kabupaten Kolaka, menyoroti praktik yang memengaruhi kewajaran laporan laba rugi dan penerimaan dividen bagi hasil ke pemerintah daerah.

Kepala BPK Perwakilan Sulawesi Tenggara, Dadek Nandemar, yang diwakili oleh Kepala Bidang Pemeriksaan Sultra II, Sudarmono, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.

Dilansir dari Tribunnewssultra, Tim pemeriksa BPK Sultra, yang juga melibatkan Kepala Subbagian Hukum Kristianus Zega dan Pemeriksa Ahli Muda Bulyani Aladin, mengungkapkan beberapa ketidaksesuaian yang menjadi perhatian serius.

“Beberapa permasalahan yang ditemukan di antaranya bersifat ketidaksesuaian pengelolaan arus kas perusahaan yang berpengaruh tidak dapat diyakininya kewajaran laporan laba rugi Perumda AU Kolaka dan memengaruhi nilai penerimaan dividen bagi hasil Perumda ke Pemda, aspek administrasi, dan sistem pengendalian intern,” ujar Sudarmono pada Senin (16/6/2025).

Temuan Signifikan Audit BPK

Sudarmono merinci sejumlah temuan signifikan yang perlu diungkap, termasuk perubahan mekanisme pembayaran kewajiban mitra kerja sama operasi (KSO) pertambangan. Adanya perubahan ini, yang berbeda dari tahun sebelumnya, menjadi sorotan utama.

“Pembayaran kewajiban mitra KSO sebesar Rp11,9 miliar dilakukan melalui rekening pribadi dan secara tunai agar tidak dihitung sebagai pendapatan dalam perhitungan PPh Badan Perumda Aneka Usaha Kolaka,” ungkap Sudarmono.

Praktik ini berpotensi merugikan pendapatan negara dan menimbulkan pertanyaan tentang transparansi keuangan.

Selain itu, BPK juga menemukan adanya biaya garis koordinasi tambahan di luar ketentuan kontrak atau perjanjian.

“Ditemukan adanya biaya garis koordinasi tambahan di luar ketentuan kontrak atau perjanjian yang membebani mitra tambang (kontraktor joint operation) dan pembeli ore nikel atau trader,” tambah Sudarmono, mengindikasikan adanya beban tidak semestinya yang ditanggung pihak ketiga.

Lagi Viral, Baca Juga  Kejagung Dalami Peran PT. Cinta Jaya, Sekda Konut Jadi Saksi Korupsi Tambang Nikel

Kelemahan Tata Kelola Internal

Tidak hanya pada aspek transaksi keuangan, BPK juga menyoroti kelemahan dalam sistem pengendalian internal Perumda Aneka Usaha Kolaka. Satuan Pengawas Intern (SPI) Perumda Aneka Usaha Kolaka dinilai tidak menjalankan fungsinya secara optimal.

“Proses pengangkatan Dewan Pengawas dari unsur pemerintah daerah tidak sesuai dengan mekanisme yang seharusnya,” jelas Sudarmono.

Hal ini berpotensi mengurangi efektivitas pengawasan terhadap direksi perusahaan.

Lebih lanjut, Perumda Aneka Usaha Kolaka juga belum memiliki standar operasional prosedur (SOP) spesifik untuk kegiatan tertentu, seperti pengadaan barang/jasa dan manajemen risiko bisnis. Ketiadaan SOP ini dapat membuka celah untuk praktik yang tidak efisien atau menyimpang.

Rekomendasi dan Batas Waktu Tindak Lanjut

Menanggapi temuan ini, Direksi Perumda Aneka Usaha Kolaka diberikan kesempatan selama 60 hari untuk menindaklanjuti rekomendasi hasil pemeriksaan BPK.

“Tindak lanjut ini akan dipantau melalui Inspektorat Pemerintah Daerah setelah Laporan Hasil Pemeriksaan BPK atas LKPD diserahkan kepada DPRD dan Kepala Daerah pada akhir Mei 2025,” kata Sudarmono.

BPK juga mendorong Bupati Kolaka selaku Kuasa Pemilik Modal pada Perumda Aneka Usaha untuk segera melakukan perbaikan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance), terutama dalam kegiatan sektor pertambangan yang merupakan core business utama Perumda AU.

Adapun rekomendasi spesifik BPK kepada Bupati Kolaka meliputi perintah kepada Direktur Utama Perumda AU, di antaranya:

  • Menghentikan kegiatan penerimaan dana kewajiban mitra KSO pertambangan di luar ketentuan.
  • Melaporkan penggunaan dana kewajiban mitra KSO pertambangan yang sempat diterima melalui rekening pribadi dan secara tunai kepada Bupati selaku Kuasa Pemilik Modal.
  • Memastikan Dewan Pengawas lebih optimal dalam melakukan pengawasan atas pengelolaan operasional oleh Direksi.
Lagi Viral, Baca Juga  Polisi Resmi Tahan Vadel Badjideh dalam Kasus Persetubuhan Anak Nikita Mirzani

Perumda Aneka Usaha Kolaka merupakan bagian dari kekayaan daerah yang dipisahkan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Keuangan Negara, dan menjadi sampel pemeriksaan BPK dalam jenis pemeriksaan atas LKPD Kabupaten Kolaka Tahun Anggaran 2024.

Pemeriksaan ini diharapkan memberikan dampak positif bagi pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) ke depan, serta menambah nilai bagi Pemerintah Kabupaten Kolaka dalam aspek transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan atas laporan konsolidasi pengelolaan keuangan daerah, khususnya unsur kekayaan daerah yang dipisahkan. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!