Jakarta, – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menggebrak dengan menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan katalis di PT Pertamina (Persero) periode 2012-2014.
Tiga di antara empat tersangka tersebut langsung dijebloskan ke tahanan KPK.
Katalis, zat krusial dalam proses produksi bahan bakar, memiliki fungsi vital untuk menekan kadar sulfur dan memastikan BBM memenuhi standar kualitas.
Baca Juga:
Dengan penggunaan katalis, Pertamina seharusnya mampu menghasilkan bahan bakar yang lebih ramah lingkungan dan berkualitas tinggi.
Namun, di balik fungsi strategis itu, para tersangka justru diduga melakukan pengondisian dalam proses pengadaan katalis.



Tinggalkan Balasan