KriminalMetropolis

DPRD Kendari Perintahkan THM Exodus Berhenti Beroperasi

486
×

DPRD Kendari Perintahkan THM Exodus Berhenti Beroperasi

Sebarkan artikel ini

Izin Harus Diurus Ulang, Aktivitas Diskotik dan Restoran Disetop Sementara

KENDARI, DPRD Kota Kendari mengeluarkan keputusan tegas dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait dugaan pelanggaran operasional Tempat Hiburan Malam (THM) Exodus.

Seluruh aktivitas diskotik dan restoran di THM tersebut diperintahkan untuk dihentikan sementara waktu mulai hari ini, 19 Agustus 2025.

Pihak manajemen Exodus juga diwajibkan mengurus kembali perizinan yang sesuai dengan ketentuan berlaku.

RDPU yang dipimpin oleh Laode Abd. Arman ini digelar di Ruang Rapat DPRD Kota Kendari, dihadiri sejumlah anggota dewan dan perwakilan dari berbagai instansi terkait, termasuk Bapenda, Dinas Pariwisata dan Ekraf, Dinas PM dan PTSP, serta Bagian Hukum Kota Kendari.

Perwakilan dari pihak THM Exodus dan Konsorsium Aktivis dan Ormas Menggugat juga turut hadir dalam pertemuan tersebut.

Adapun agenda utama rapat adalah membahas dugaan ketidaksesuaian operasional THM Exodus dengan aturan dan dokumen pendukung yang legal.

Setelah mendengarkan berbagai pernyataan dan berdiskusi, DPRD Kota Kendari mengambil dua kesimpulan penting:

  1. Mulai 19 Agustus 2025, kegiatan diskotik dan restoran di THM Exodus harus dihentikan.
  2. Pihak THM Exodus diwajibkan segera mengurus perizinan kembali sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain itu, DPRD Kota Kendari juga akan menjadwalkan peninjauan langsung ke lapangan di THM Exodus untuk memastikan keputusan ini dijalankan.

Pimpinan rapat, Laode Abd. Arman, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk memastikan seluruh kegiatan usaha di Kota Kendari berjalan sesuai dengan aturan.

“Kami ingin memastikan semua THM memiliki izin yang lengkap dan beroperasi sesuai dengan aturan yang ada. Ini demi ketertiban dan kenyamanan masyarakat Kota Kendari,” ujar Arman.

Keputusan ini diharapkan menjadi langkah awal dalam penertiban THM di Kota Kendari agar semua pihak mematuhi regulasi yang berlaku demi menjaga ketertiban umum. (Red)

Lagi Viral, Baca Juga  Kejagung Dalami Peran PT. Cinta Jaya, Sekda Konut Jadi Saksi Korupsi Tambang Nikel

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!