Kendari – Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Kepolisian Daerah Sulawesi Tenggara (Polda Sultra) meringkus seorang nelayan yang diduga menggunakan bahan peledak untuk menangkap ikan di perairan Pulau Bokori, Kabupaten Konawe.
Penangkapan terjadi pada Sabtu, 21 Juni 2025, sekitar pukul 08.15 WITA.
Tim Subdit Penegakan Hukum (Gakkum) Ditpolairud Polda Sultra mengamankan SF (45), warga Desa Bajo Indah, Kecamatan Soropia, Konawe.
Bersamanya, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa bahan peledak siap pakai.
Dalam operasi patroli rutin itu, petugas menemukan 14 botol bom ikan siap ledak, sekitar 1 kilogram pupuk merek Cantik, 13 botol kosong, potongan obat nyamuk, satu unit kompresor, dua korek api gas, tiga bungkus serbuk korek, tiga buah kaki katak, satu buah kacamata selam, dua gulung benang, tiga buah gabus, dan satu unit kapal berwarna merah yang digunakan pelaku.
Direktur Polairud Kombes Pol Saminata, melalui Kepala Subdit Gakkum, menjelaskan bahwa dari pemeriksaan awal, SF mengakui merakit sendiri bahan peledak tersebut.
Rencananya, bom ikan itu akan digunakan di perairan Pasi Jambe dan perairan Bokori.
“Pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Markas Komando Ditpolairud Polda Sultra guna pemeriksaan lebih lanjut,” kata Kasubdit Gakkum. Ia menambahkan, penindakan ini merupakan bagian dari komitmen Ditpolairud dalam menjaga kelestarian ekosistem laut dan menindak tegas pelaku penangkapan ikan yang merusak (destructive fishing).
SF kini dijerat dengan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang bahan peledak, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Saat ini, Tim Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Sultra tengah melengkapi administrasi penyidikan dan merencanakan gelar perkara untuk proses hukum lebih lanjut. (Red)