JAKARTA, PERDETIKNEWS.COM — Pada Juni 2026, Pemerintah Kabupaten Klaten menerima opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk kedelapan kalinya secara berturut-turut. Empat bulan kemudian, pemeriksaan laporan keuangan yang mendasari capaian tersebut masuk dalam penyidikan dugaan korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
KPK menduga ada kesepakatan Rp400 juta untuk menghapus dua temuan kelebihan pembayaran honorarium dari laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemkab Klaten tahun 2025. Perkara itu menyeret Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan Jawa Tengah Ahmad Luthfi H. Rahmatullah dan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo. bpkpad.klaten.go.id
Penyerahan laporan hasil pemeriksaan berlangsung di Kantor BPK Perwakilan Jawa Tengah, Semarang, pada 11 Juni 2026. Ahmad Luthfi menyerahkannya langsung kepada Hamenang.
Laman resmi Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah Klaten mencatat kehadiran Inspektur Daerah Agus Suprapto, Ketua DPRD Edy Sasongko, dan Penjabat Sekretaris Daerah Jaka Purwanto dalam kegiatan tersebut. Pemkab saat itu menyampaikan bahwa capaian WTP merupakan hasil kerja bersama dalam pengelolaan keuangan daerah.
Namun, KPK kemudian mengungkap dugaan pengondisian di balik penyusunan laporan pemeriksaan tersebut.
Menurut penjelasan penyidik, pemeriksaan pada April 2026 menemukan kelebihan pembayaran honorarium. Persoalan itu selanjutnya dibahas dalam pertemuan yang melibatkan pejabat Pemkab Klaten dan BPK Perwakilan Jawa Tengah di Semarang.
KPK menduga pembahasan berlanjut pada rencana agar dua temuan tidak dicantumkan dalam laporan hasil pemeriksaan. Dalam pertemuan berikutnya, Ahmad Luthfi diduga meminta Rp600 juta. Hamenang disebut keberatan hingga akhirnya muncul kesepakatan Rp400 juta.
Rangkaian penyiapan uang tersebut, menurut KPK, juga melibatkan catatan kecil berwarna kuning bertuliskan “kode AMIDIS”.
Catatan itu diduga diteruskan melalui sejumlah pihak disertai permintaan penyiapan uang. KPK menyebut dua temuan kelebihan pembayaran kemudian telah dihapus ketika laporan hasil pemeriksaan disampaikan pada Juni 2026.
Perkara tersebut terungkap setelah operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026. Sehari kemudian, KPK mengumumkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan Muhammad Amin Wahyu Utomo dari PT Madani Winasis Creative sebagai tersangka.
Pengondisian audit merupakan satu dari lima klaster dugaan korupsi yang diusut. Empat lainnya berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, serta setoran dari organisasi perangkat daerah.
Dalam keterangan awal setelah operasi, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penyidik mengamankan uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Sebuah tong biru ikut disita karena diduga digunakan untuk menampung penerimaan uang oleh Hamenang.
Saat memberikan penjelasan tersebut, KPK belum memerinci kaitan uang di dalam tong dengan masing-masing klaster perkara.
BPK menyatakan mendukung proses hukum terhadap kepala perwakilannya.
“BPK menyatakan menghormati dan mendukung penuh proses hukum yang sedang berjalan,” kata Kepala Biro Humas dan Kerja Sama Internasional BPK Teguh Widodo dalam keterangan resmi, Senin (19/10/2026).
Selain menyiapkan dukungan data dan informasi bagi penyidik, BPK menyatakan dugaan pelanggaran pegawai akan ditangani melalui Majelis Kehormatan Kode Etik serta pemeriksaan disiplin.
Lembaga tersebut menegaskan tidak akan melindungi pegawai yang terbukti melanggar dan akan memperketat pengawasan internal.
Editor: Xan




Tinggalkan Balasan