BUTON, PERDETIKNEWS.COM – Proyek lanjutan penataan kawasan Makam Ibu Susu Oputa Yi Koo di Desa Wangu-Angu, Kabupaten Buton, kembali masuk proses pengadaan pada Tahun Anggaran 2026. Paket yang dikelola Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tersebut tercatat menggunakan mekanisme Pengadaan Langsung Ulang setelah ditemukan persoalan pada dokumen pemilihan.
Berdasarkan data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Provinsi Sulawesi Tenggara, paket berkode 11105847000 itu dibuat pada 12 Oktober 2026 dan dikelola Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara.
Paket tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp401.319.283, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp399.994.000. Sumber pendanaannya berasal dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Dalam keterangan sistem, pengadaan diulang karena ditemukan kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.
Meski demikian, data yang tersedia belum merinci bagian dokumen yang dinilai bermasalah maupun bentuk perbaikan yang dilakukan sebelum paket kembali diproses.
Sesuai uraian singkat pekerjaan, proyek ini mencakup pekerjaan pendahuluan, sistem manajemen keselamatan konstruksi, pekerjaan penataan kawasan makam, serta pekerjaan akhir.
Pelaksanaannya mengacu pada spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS) yang disusun sebagai pedoman pekerjaan.
Paket tersebut menggunakan jenis kontrak harga satuan. Persyaratan administrasi mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi KBLI 42101, status perpajakan yang valid, legalitas badan usaha, serta pemenuhan persyaratan teknis sesuai dokumen pengadaan.
Hal lain yang tercantum dalam data SPSE adalah jumlah peserta non-tender sebanyak 0 peserta. Pada saat data tersebut ditampilkan, tahap paket tercatat berada pada proses unggah dokumen penawaran.
Angka nol tersebut perlu dibaca sesuai status dan waktu pencatatan dalam sistem. Data ini saja belum cukup untuk menyimpulkan bahwa tidak ada penyedia yang berminat atau bahwa proses pengadaan mengalami pelanggaran.
Untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap, perlu dipastikan apakah periode penyampaian dokumen penawaran telah berakhir, apakah sudah ada penyedia yang diundang, serta bagaimana perkembangan terbaru paket tersebut.
Pengulangan pengadaan menjadi bagian yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaan proyek yang dibiayai APBD. Namun, alasan pengulangan yang tercantum dalam sistem belum menjelaskan secara spesifik kesalahan dokumen yang ditemukan.
Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara perlu memberikan penjelasan mengenai penyebab pengulangan, perbaikan dokumen pemilihan, serta perkembangan proses pengadaan saat ini.
Keterangan tersebut penting agar publik dapat memahami tahapan pelaksanaan proyek penataan kawasan makam, sekaligus mengetahui bagaimana anggaran daerah digunakan sesuai ketentuan.
Pengadaan Langsung Ulang tidak dengan sendirinya membuktikan adanya penyimpangan. Penilaian lebih lanjut memerlukan dokumen pengadaan sebelumnya, dokumen hasil perbaikan, dan keterangan resmi dari instansi terkait.
Sumber: SPSE




Tinggalkan Balasan