BUTON, PERDETIKNEWS.COM – Paket pembangunan lanjutan Baruga Desa Kaongkeongkea, Kabupaten Buton, kembali diproses melalui mekanisme Pengadaan Langsung Ulang pada Tahun Anggaran 2026. Dalam data Sistem Pengadaan Secara Elektronik (SPSE) Provinsi Sulawesi Tenggara, pengulangan tersebut disebut berkaitan dengan kesalahan atau ketidaksesuaian dokumen pemilihan terhadap ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Paket dengan kode 11105848000 itu tercatat dibuat pada 12 Oktober 2026 dan dikelola Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara.
Berdasarkan data yang tersedia, proyek tersebut memiliki pagu anggaran sebesar Rp401.318.820, dengan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp399.989.000. Sumber pendanaannya berasal dari APBD Tahun Anggaran 2026.
Alasan pengulangan yang tercantum dalam sistem menyebutkan bahwa terdapat kesalahan dalam dokumen pemilihan atau dokumen yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta perubahannya dan aturan turunannya.
Meski demikian, informasi pada sistem belum menjelaskan secara terperinci bagian dokumen yang dinilai bermasalah maupun bentuk perbaikan yang dilakukan sebelum paket kembali diproses.
Pembangunan lanjutan Baruga Desa Kaongkeongkea mencakup sejumlah pekerjaan konstruksi yang mengacu pada spesifikasi teknis dan Rencana Kerja dan Syarat-Syarat (RKS).
Dalam uraian singkat pekerjaan, terdapat tujuh kelompok pekerjaan, yakni pekerjaan pendahuluan, sistem manajemen keselamatan konstruksi, pekerjaan tangga, pekerjaan teras, pekerjaan struktur beton lanjutan, pekerjaan atap, serta pekerjaan akhir.
Paket tersebut menggunakan jenis kontrak harga satuan. Lokasi pelaksanaan pekerjaan berada di Kabupaten Buton, dengan persyaratan administrasi dan teknis yang harus dipenuhi oleh calon penyedia.
Untuk persyaratan perizinan, sistem mencantumkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan klasifikasi KBLI 41012 atau KBLI 41019. Peserta juga diwajibkan memenuhi ketentuan perpajakan, legalitas badan usaha, pakta integritas, serta persyaratan teknis sesuai dokumen pengadaan.
Pengulangan pengadaan menjadi informasi penting dalam proses pembangunan yang dibiayai menggunakan anggaran daerah. Namun, tanpa penjelasan lebih lanjut mengenai bagian dokumen yang diperbaiki, publik belum dapat mengetahui secara pasti penyebab teknis yang mendasari keputusan tersebut.
Karena itu, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara perlu memberikan penjelasan mengenai kesalahan dokumen yang ditemukan, proses evaluasi sebelumnya, serta langkah perbaikan yang dilakukan pada paket pengadaan ulang.
Kejelasan tersebut diperlukan agar masyarakat dapat memahami proses pengadaan sekaligus mengetahui bagaimana tahapan pembangunan lanjutan Baruga Desa Kaongkeongkea dilaksanakan.
Pengadaan Langsung Ulang tidak dengan sendirinya menunjukkan adanya pelanggaran atau penyimpangan. Penilaian lebih lanjut memerlukan dokumen pengadaan sebelumnya, dokumen yang telah diperbaiki, serta keterangan resmi dari instansi yang menangani paket tersebut.
Sumber: SPSE



Tinggalkan Balasan