SULAWESI TENGAH, PERDETIKNEWS.COM – Persoalan aktivitas pengangkutan menuju jetty atau dermaga di Desa Matarape, Kabupaten Morowali, menjadi perhatian Komisi III DPRD Sulawesi Tengah (Sulteng). Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama perusahaan dan instansi terkait di gedung DPRD Sulteng, Jalan Samratulangi, Senin (12/10/2026), sejumlah persoalan perizinan dan dampak debu terhadap warga mencuat.
Anggota Komisi III DPRD Sulteng, Musliman, mengungkapkan bahwa pihak perusahaan diminta menunjukkan kontrak kerja sama terkait aktivitas pengangkutan yang dipersoalkan. Namun, menurut dia, dokumen tersebut tidak dapat diperlihatkan dalam rapat.
“Kalau bisa, dan harus bisa, mana kontraknya? Kalau tidak ada, berarti kalian ilegal semua. Ini berkolaborasi melakukan kegiatan ilegal,” kata Musliman seusai RDP.
Ia menjelaskan, izin usaha pertambangan (IUP) yang berkaitan dengan aktivitas tersebut berada di wilayah Sulawesi Tenggara. Karena itu, kewenangan atas IUP tersebut bukan berada di DPRD Sulteng. Namun, jalur pengangkutan menuju jetty, mulai dari jalan hauling hingga jalan provinsi, berada di wilayah Sulawesi Tengah dan dinilai berdampak langsung terhadap masyarakat setempat.
Menurut Musliman, penggunaan jalan hauling tersebut diduga tidak dilengkapi izin. Ia juga menyebut Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulteng menyampaikan bahwa pihaknya tidak pernah berkoordinasi dengan perusahaan terkait penggunaan jalan itu.
“Tadi ada Kepala Dinas Bina Marga, dia bilang tidak pernah koordinasi dengan kita. Bahkan kita sudah pernah menyurati mereka, tapi tidak pernah ditindaklanjuti. Artinya, mereka memang salah,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, Musliman menyoroti debu dari aktivitas pengangkutan yang disebut telah masuk hingga ke permukiman dan rumah warga. Kondisi tersebut turut memicu perselisihan dalam pembahasan kompensasi antara masyarakat dan perusahaan.
Ia menyebut perusahaan menawarkan kompensasi sebesar Rp50 juta, sedangkan masyarakat meminta Rp200 juta. Perbedaan nilai tersebut kemudian memicu keributan dalam proses negosiasi.
Musliman menilai, apabila dihitung berdasarkan berbagai dugaan pelanggaran yang ditemukan, tanggung jawab perusahaan berpotensi jauh lebih besar daripada nilai kompensasi yang ditawarkan. Ia menyinggung persoalan penggunaan jalan tanpa izin serta pelabuhan yang disebut belum memiliki rekomendasi resmi.
“Kalau kita bicara hukum, mereka ini kena hukum, dan dia harus mengganti yang abu itu sekitar 2 miliar. Belum lagi jalan tanpa izin, kena lagi di situ. Belum lagi pelabuhan tanpa izin rekomendasi untuk itu, kena lagi dia,” tegasnya.
Dari hasil RDP tersebut, Komisi III DPRD Sulteng menyatakan akan menyiapkan rekomendasi kepada Gubernur Sulawesi Tengah untuk diteruskan kepada kementerian terkait. Rekomendasi itu ditujukan agar izin operasional perusahaan dicabut sementara atau aktivitas terkait dihentikan sampai persoalan dengan masyarakat diselesaikan.
“Kami sudah memutuskan tadi bahwa untuk masalah Matarape, kita hentikan. Kita akan membuat rekomendasi ke Gubernur untuk menyampaikan kepada Kementerian untuk dicabut izinnya sementara, kecuali ditutup sampai menyelesaikan masalah masyarakat,” kata Musliman.
Ia juga merinci sejumlah dokumen yang menurutnya menjadi persoalan, di antaranya Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Lalu Lintas (Andalalin) serta izin penggunaan jalan hauling. Musliman menyebut kedua hal tersebut berada dalam kewenangan Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang Provinsi Sulawesi Tengah.
“Izin yang krisis sekali, dia tidak punya amdal lalin, dan dia tidak punya izin penggunaan jalan hauling. Itu kewenangannya ada di Bina Marga. Bina Marga merasa tidak pernah mengeluarkan izin di situ. Itu yang fatal, dan itu kewenangan di Sulawesi Tengah,” tambahnya.
Hingga berita ini disusun, keputusan yang disampaikan Musliman merupakan langkah dan rencana rekomendasi Komisi III DPRD Sulteng. Status penghentian operasional maupun pencabutan sementara izin perusahaan tetap perlu dikonfirmasi melalui keputusan resmi instansi yang berwenang. (RED)



Tinggalkan Balasan