KENDARI — Sebuah video yang diunggah Erni Bajau viral di media sosial setelah menyoroti informasi mengenai sejumlah kapal nelayan di Kota Kendari yang disebut harus membayar denda hingga Rp50 juta karena membongkar hasil tangkapan tidak sesuai dengan pelabuhan pangkalan yang tercantum dalam dokumen kapal.

Dalam video tersebut, Erni mengaku sedang berada di kawasan pelelangan Kota Kendari untuk menemui keluarga yang baru pulang melaut.

Ia kemudian mengaku mendapat informasi bahwa terdapat sekitar 21 kapal yang disebut harus membayar uang hingga Rp50 juta sebelum dapat kembali melaut.

Menurut informasi yang disampaikan dalam video itu, pembayaran tersebut berkaitan dengan denda karena kapal diduga melakukan pembongkaran ikan di lokasi yang tidak sesuai dengan pangkalan yang tercantum dalam dokumen kapal.

“Katanya dia membayar ke pihak pengurus, katanya pengurus itu orang dari KKP,” ujar Erni dalam video yang beredar di media sosial.

Erni juga mempertanyakan dasar penetapan nilai Rp50 juta tersebut.

Dalam penjelasannya, ia menyebut uang tersebut disebut sebagai denda, namun pembayaran disebut masih menunggu kode billing dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Erni menyampaikan bahwa berdasarkan informasi yang diterimanya, nominal yang nantinya tercantum dalam kode billing bisa saja tidak mencapai Rp50 juta.

Jika nominal resmi yang harus dibayarkan lebih rendah, selisih uang tersebut disebut akan dikembalikan kepada pihak kapal.

“Bisa jadi Rp30 juta atau Rp20 juta. Kalau misalnya kode billing-nya dibayar Rp30 juta atau Rp20 juta, maka sisanya akan dikembalikan lagi ke pihak kapal,” kata Erni.

Terlepas dari klaim dalam video tersebut, ketentuan mengenai pelabuhan pangkalan memang dikenal dalam regulasi perikanan.

KKP mendefinisikan pelabuhan pangkalan sebagai pelabuhan perikanan atau pelabuhan umum yang ditunjuk sebagai tempat kapal perikanan berpangkalan, termasuk untuk pendaratan hasil tangkapan, bongkar muat ikan dan kegiatan operasional lainnya.

Ketentuan KKP juga mengatur bahwa kapal perikanan yang melanggar kewajiban pendaratan hasil tangkapan dapat dikenai sanksi administratif, termasuk denda administratif.

Dokumen KKP mengenai penerimaan negara bukan pajak juga mengenal tagihan PNBP yang dapat mencakup sanksi administratif berupa denda.

Namun, keberadaan aturan tersebut belum otomatis membuktikan bahwa Rp50 juta yang disebut dalam video merupakan nominal denda resmi KKP untuk 21 kapal yang dimaksud.

Perdetiknews masih melakukan konfirmasi, ada sejumlah hal yang masih perlu dipastikan, di antaranya apakah benar terdapat 21 kapal yang dikenai sanksi, jenis pelanggaran masing-masing kapal, dasar perhitungan denda, serta siapa pihak yang melakukan penetapan dan penagihan.

Perlu pula dipastikan apakah uang yang disebut telah diserahkan tersebut merupakan pembayaran resmi kepada negara atau masih berupa uang titipan sebelum kode billing diterbitkan.

Perdetiknews masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak KKP, pengawas perikanan, pengelola pelabuhan, serta pihak nelayan untuk memperoleh penjelasan mengenai informasi tersebut.

Editor: Xan

 

Polling Lainnya di Sulawesi Tenggara
Lihat Semua Polling →
Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka, S.E., M.M.
Provinsi Sulawesi Tenggara
Polling aktif
Ikut Polling →
dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM
Kota Kendari
Polling aktif
Ikut Polling →
Yusran Akbar
Kabupaten Konawe
Polling aktif
Ikut Polling →
La Ode Darwin
Kabupaten Muna Barat
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Amri Jamaluddin, S.STP., M.Si.
Kabupaten Kolaka
Polling aktif
Ikut Polling →
Irham Kalenggo, S.Sos., M.Si
Kabupaten Konawe Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Rifqi Saifullah Razak, S.T.
Kabupaten Konawe Kepulauan
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Nur Rahman Umar, M.H.
Kabupaten Kolaka Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Drs. H. Bachrun, M.Si
Kabupaten Muna
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Muhammad Adios, S.Sos
Kabupaten Buton Selatan
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Azhari, S.STP., M.Si
Kabupaten Buton Tengah
Polling aktif
Ikut Polling →
Alvin Akawijaya Putra, S.H.
Kabupaten Buton
Polling aktif
Ikut Polling →
Afirudin Mathara, S.H., M.H.
Kabupaten Buton Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
Ir. H. Burhanuddin, M.Si.
Kabupaten Bombana
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Haliana, S.E.
Kabupaten Wakatobi
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yusran Fahim, S.E.
Kota Baubau
Polling aktif
Ikut Polling →
Dr. H. Ikbar, S.H., M.H.
Kabupaten Konawe Utara
Polling aktif
Ikut Polling →
H. Yosep Sahaka, S.Pd., M.Pd
Kabupaten Kolaka Timur
Polling aktif
Ikut Polling →
18 / 100 Skor SEO