KONAWE SELATAN – Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan mulai menyusun Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kecamatan Moramo dan Kecamatan Lalembuu. Dokumen tata ruang tersebut ditargetkan rampung hingga ditetapkan menjadi Peraturan Bupati (Perbup) pada tahun depan.
Penyusunan RDTR ini mendapat bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dengan dukungan pendanaan dari Bank Dunia melalui program Integrated Land Administration and Spatial Planning Program (ILASPP).
Tahapan penyusunan RDTR ditandai dengan pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) ke-1 di Ruang Rapat Bupati Konawe Selatan, Rabu (23/9/2026).
Kegiatan dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe Selatan, H. Ichsan Porosi, ST., M.TP., bersama Plt Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Konawe Selatan Hasan, ST., MT.
Dari Kementerian ATR/BPN hadir langsung Abdul Mutholib, ST., MT., Jabatan Fungsional Penata Ruang Ahli Madya.
Kepala Bidang Tata Ruang Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Konawe Selatan, Iwawono Anshari, ST., MPWK, mengatakan bantuan teknis tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerah.
Menurut Wawono, program tersebut akan diarahkan hingga menghasilkan RDTR untuk dua wilayah perencanaan, yakni Kecamatan Moramo dan Kecamatan Lalembuu.
“Bantuan teknis dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang ini yang sumber pendanaannya dari World Bank merupakan wujud kepercayaan dan penghargaan pemerintah pusat dan World Bank terhadap Pemerintah Kabupaten Konawe Selatan terhadap penyelenggaraan penataan ruang di daerah,” kata Wawono.
Ia mengatakan, proses penyusunan RDTR ditargetkan berlanjut hingga ditetapkan melalui Peraturan Bupati pada tahun depan.
Setelah ditetapkan, RDTR Moramo dan Lalembuu juga direncanakan diintegrasikan dengan sistem Online Single Submission (OSS).
Integrasi tersebut diharapkan dapat menjadi dasar dalam proses penerbitan perizinan secara terintegrasi pada dua wilayah perencanaan tersebut.
Dengan adanya RDTR, arah pemanfaatan ruang di Moramo dan Lalembuu akan memiliki pedoman yang lebih rinci.
Hal itu mencakup pemanfaatan ruang untuk berbagai kegiatan pembangunan, dengan tetap mempertimbangkan kondisi lingkungan, risiko bencana, kepentingan masyarakat dan kebutuhan investasi.
Editor: XaN



Tinggalkan Balasan