Konawe – Tim URC Satreskrim Polres Konawe menangkap seorang pria yang diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor (curanmor) di dua lokasi berbeda di Kecamatan Unaaha, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaku berinisial IS (25) diamankan pada Senin (7/9/2026) sekitar pukul 00.40 Wita di Kelurahan Puunaaha, Kecamatan Unaaha. Polisi turut mengamankan dua unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil pencurian.

Kasat Reskrim Polres Konawe, AKP La Ode M. Jefri Hamzah, mengatakan pelaku mengakui melakukan pencurian di Kelurahan Puunaaha dan Kelurahan Arombu, Kecamatan Unaaha.

“Pelaku mengakui telah melakukan pencurian kendaraan bermotor di dua lokasi tersebut. Saat ini kami masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain,” kata Jefri saat dikonfirmasi Kendariinfo, Senin (7/9).

Aksi pertama dilakukan pelaku di Kelurahan Puunaaha pada Senin (31/8) sekitar pukul 18.40 Wita. Saat itu, korban berinisial M (60) berada di dalam rumah dan sempat keluar untuk membuang kulit pisang. Ketika itu, sepeda motor Yamaha Mio M3 miliknya masih terparkir di teras dengan kondisi kunci kontak menempel.

“Pelaku yang melihat kesempatan tersebut kemudian mengambil motor dan membawanya pergi,” bebernya.

Korban baru mengetahui kendaraannya hilang setelah mendengar suara motor. Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta dan melaporkannya kepada polisi.

Sementara itu, aksi kedua terjadi di Kelurahan Arombu pada Senin (10/8) sekitar pukul 17.00 Wita. Saat itu, korban berinisial R (43) menghadiri pesta di rumah rekannya bersama dua orang lainnya. Korban memarkirkan Yamaha Mio M3 warna hitam miliknya di teras rumah tetangga rekannya.

Setelah acara selesai, korban hendak pulang namun mendapati sepeda motornya sudah hilang. Dalam pemeriksaan, IS mengaku mengambil motor tersebut setelah melihat kendaraan sedang terparkir. Ia kemudian mendorong motor dan membongkar bagian kunci kontak.

“Pelaku berencana membawa motor tersebut ke Kolaka. Namun saat dalam perjalanan, motor mengalami kerusakan sehingga ditinggalkan di depan rumah warga dan ditutupi menggunakan terpal,” jelas Jefri.

Korban dalam kasus tersebut mengalami kerugian sekitar Rp15 juta dan kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua motor.

Jefri mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan memastikan kendaraan dalam kondisi aman saat ditinggalkan. “Kami mengimbau masyarakat agar selalu menjaga kendaraan dengan baik, memastikan kunci tidak tertinggal di kendaraan dan memarkirkan motor di tempat yang aman,” pungkasnya.

Polisi masih melakukan pengembangan untuk mengetahui kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Konawe.

sumber: kendari info

64 / 100 Skor SEO