Sleman — Tanah selama ini kerap dipahami sebagai objek yang bisa dimiliki, dikuasai atau dimanfaatkan. Namun, akademisi dan filsuf Rocky Gerung mengajak calon insan pertanahan melihat tanah dari sudut pandang yang lebih luas.

Menurut Rocky, tanah tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berkaitan dengan warisan leluhur, fungsi sosial, hukum, negara dan kehidupan masyarakat.

Pandangan tersebut disampaikan Rocky saat menjadi pembicara dalam Kuliah Umum Politeknik Agraria STPN di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (4/9/2026).

Di hadapan sekitar 500 Taruna dan Taruni yang juga merupakan calon wisudawan dan wisudawati, Rocky menjelaskan tiga konsep dalam memaknai tanah.

“Tanah itu dimiliki oleh tiga konsep, bukan dimiliki oleh orang, bukan dimiliki oleh korporasi, bukan dimiliki oleh negara.”

Menurut Rocky, tiga konsep tersebut berkaitan dengan kepemilikan turun-temurun, kegunaan sosial oleh negara, serta tanah sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi.

Konflik Agraria Bukan Sekadar Rebutan Tanah

Rocky mengatakan perbedaan cara memaknai tanah penting dipahami karena berkaitan erat dengan munculnya konflik agraria.

Menurut dia, konflik agraria tidak semata-mata terjadi karena dua pihak memperebutkan sebidang tanah. Yang sebenarnya dipertentangkan adalah makna, hak, fungsi dan tujuan penguasaan tanah.

“Ada konflik agraria, itu konflik pemaknaan, bukan konflik perebutan tanah. Tanahnya ada di situ juga, kita merebut makna tanah itu apa.”

Ia menjelaskan, tanah yang sama dapat memiliki arti berbeda bagi pihak yang berbeda.

Bagi masyarakat adat, tanah bisa memiliki nilai yang berkaitan dengan leluhur dan kehidupan yang diwariskan dari generasi ke generasi.

Bagi negara, tanah memiliki fungsi sosial yang diwujudkan melalui hukum dan kebijakan.

Sementara bagi korporasi, tanah dapat dipandang sebagai komoditas yang memiliki nilai ekonomi dan bisnis.

Perbedaan perspektif tersebut, kata Rocky, perlu dipahami oleh para calon insan pertanahan agar mereka tidak melihat persoalan tanah hanya dari sisi teknis dan administrasi.

“Kita Tidak Pernah Memiliki Tanah”

Rocky kemudian membawa pembahasan tersebut ke perspektif yang lebih filosofis.

Ia membandingkan usia manusia dengan usia tanah yang telah ada selama jutaan tahun.

“Kita tidak pernah memiliki tanah, kita dimiliki oleh tanah.”

Menurut Rocky, manusia memiliki usia yang sangat pendek jika dibandingkan dengan keberadaan tanah.

“Usia kita paling panjang itu 97 tahun, usia tanah itu jutaan tahun. Maksudnya kita yang sependek itu memiliki sesuatu yang sepanjang sana, tidak masuk akal,” katanya.

Dari perspektif tersebut, Rocky mengajak para Taruna dan Taruni mempertanyakan kembali konsep kepemilikan tanah yang selama ini dipahami.

Menurutnya, manusia tidak hanya memiliki tanggung jawab untuk mengurus tanah, tetapi juga harus menyadari bahwa kehidupan manusia sendiri bergantung pada tanah.

“Sangat absurd bahwa manusia mengurus tanah, tidak, kita diurus oleh tanah.”

Pandangan Rocky tersebut mendapat tanggapan dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid.

Nusron menilai pemikiran tersebut penting menjadi bahan pembelajaran, terutama bagi para pengambil keputusan di bidang pertanahan.

“Ada klausul tadi yang sangat bagus sekali yang perlu kita ambil pelajaran. Terutama kita yang ada dalam pengambil keputusan. Tanah itu lebih tua daripada rakyat maupun negara,” ujar Nusron.

Menurutnya, pemahaman tersebut tidak boleh berhenti pada diskusi filosofis. Gagasan mengenai tanah harus diterjemahkan ke dalam kebijakan yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Nusron kemudian mengaitkan pembahasan tersebut dengan tujuan kebijakan pertanahan, yakni menciptakan keadilan dan kesejahteraan masyarakat.

Ia menilai kebijakan mengenai tanah pada akhirnya harus menjawab dua persoalan utama tersebut.

Kebijakan tentang tanah ujung-ujungnya hanya bagaimana untuk menciptakan keadilan dan bagaimana menciptakan kesejahteraan rakyat,” kata Nusron.

Nusron kemudian mengajukan pertanyaan mengenai relevansi Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA) yang pada 2026 memasuki usia 66 tahun.

“Pertanyaannya adalah apakah Undang-Undang Pokok Agraria atau Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 ini masih mampu menciptakan keadilan dan masih mampu menciptakan kesejahteraan berbasis tanah di negara ini,” ujarnya.

Pertanyaan tersebut sekaligus membuka ruang diskusi dalam kuliah umum di Politeknik Agraria STPN.

Kegiatan tersebut turut dihadiri sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama Kementerian ATR/BPN, Plt. Direktur Politeknik Agraria STPN, serta para Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi beserta jajaran.

Bagi para Taruna dan Taruni, pembahasan tersebut menjadi pengingat bahwa pekerjaan di bidang pertanahan tidak hanya membutuhkan kemampuan mengukur dan memetakan bidang tanah, tetapi juga memahami manusia, kepentingan sosial, hukum dan makna tanah bagi masyarakat.

Editor: San

67 / 100 Skor SEO