KENDARI – Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Mahadir Muhammad, S.T., M.S.M., meminta peserta tender yang menemukan dugaan pungutan oleh oknum Pokja agar tidak sekadar mengeluh, tetapi membawa bukti tersebut kepada aparat penegak hukum.

Pernyataan itu disampaikan Mahadir merespons sorotan terhadap proses tender proyek Peningkatan Jalan Motaha-Alangga, termasuk munculnya tudingan dugaan “permainan di bawah” dalam proses pengadaan.

“Kalau ada Pokja minta-minta, lapor polisi saja,” tegas Mahadir.

IKLAN BARIS PERDETIKNEWSIKLAN
R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya
Jasa

R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya

Perawatan mobil dengan layanan profesional dan teknologi diagnostik modern.

Diagnosa Akurat
Teknologi Canggih
Layanan Profesional
Performa Optimal

Tersedia berbagai layanan perawatan dan pemeriksaan kendaraan.

R2000 CareFree Sunday
Treat Your Car, Enjoy Your Sunday.

Informasi layanan dan harga dapat ditanyakan langsung.

📍 Jl. Brigjen Katamso No. 3, Baruga, Kendari
📲 Hubungi Pemasang
ANEKA KUKUSAN
Umum

ANEKA KUKUSAN

Nikmati aneka kukusan dengan harga mulai Rp2.000.

🌽 Jagung — Rp2.000
🥔 Kentang — Rp3.000
🥚 Telur Rebus — Rp3.000
🍠 Ubi Oranye — Rp2.000
🍠 Ubi Ungu — Rp2.000
🍌 Pisang Rebus — Rp2.000
🍠 Ubi Kayu — Rp2.000
🍠 Talas — Rp2.000

Murah • Sehat • Lezat • Bergizi

📍 Depan RSUD Bahteramas
📲 Hubungi Pemasang

Menurut dia, jika memang terdapat oknum Pokja yang meminta uang kepada peserta tender, persoalan tersebut harus dibuktikan dan dilaporkan melalui jalur hukum.

“Kalau ada bukti, bawa. Jangan cuma cerita,” demikian inti penjelasan Mahadir.

Mahadir juga menegaskan bahwa proses tender Peningkatan Jalan Motaha-Alangga belum final.

Saat ini, proses masih berada dalam tahapan masa sanggah dan belum berakhir.

“Paket itu masih di masa sanggah. Masih berproses,” ujarnya.

Menurut Mahadir, setelah proses pemilihan yang dilakukan Pokja, hasilnya masih akan melalui review oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Karena itu, perusahaan yang saat ini tercatat berada pada posisi pertama belum otomatis dapat dianggap sebagai pemenang final.

“Masih juga direview sama OPD-nya, belum final, masih berproses ini,” katanya.

Mahadir juga mempersilakan peserta tender yang menganggap perusahaan calon pemenang tidak memenuhi persyaratan untuk menyampaikan bukti melalui mekanisme sanggah.

Bukti tersebut, kata dia, dapat disampaikan kepada PPK untuk menjadi bahan dalam proses review.

“Bawa buktinya juga ke PPK kalau perusahaan tidak layak,” ujarnya.

Jika setelah diperiksa ditemukan persoalan yang menyebabkan penyedia tidak memenuhi ketentuan, hasil pemeriksaan tersebut dapat menjadi pertimbangan dalam proses pengambilan keputusan sesuai kewenangan.

“Nanti jadi dasar PPK untuk menggugurkannya,” kata Mahadir.

Mahadir kembali mengingatkan bahwa proses pengadaan belum selesai.

“Masa sanggah itu masih sampai hari ini, masih berproses. Masih juga di-review sama OPD-nya. Belum final,” tegasnya.

Dengan kondisi tersebut, peserta tender masih memiliki ruang untuk menyampaikan keberatan maupun bukti apabila menemukan persoalan dalam proses pemilihan.

Hal itu juga berarti hasil evaluasi yang telah diumumkan belum serta-merta menjadi keputusan akhir pengadaan.

Sorotan terhadap tender Motaha-Alangga sebelumnya disampaikan Ketua PII Kabupaten Kolaka Timur, Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Kolaka Timur, sekaligus mantan Ketua PERKINDO Sulawesi Tenggara periode pertama, Ir. Ilham P. Amir.

Ilham mempertanyakan proses evaluasi yang dilakukan Pokja Pemilihan 016, terutama terkait mekanisme pemeringkatan peserta dan hasil evaluasi akhir atau HEA.

Dalam dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Akhir (HEA) Nomor 06/P.016/SDABM/MOTAHA-ALANGGA/2026, tercatat tiga peserta dalam perhitungan HEA.

CV Cipta Karya tercatat memiliki harga penawaran terkoreksi Rp12.013.698.903,66.

Setelah perhitungan preferensi harga berdasarkan komitmen Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN), harga evaluasi akhirnya tercatat Rp9.582.726.930,50.

CV Cipta Karya kemudian tercatat berada pada peringkat pertama.

Sementara CV Fajar Berkarya berada di peringkat kedua dengan harga evaluasi akhir Rp11.942.789.691,21, sedangkan CV Timu Raya Construction berada di peringkat ketiga dengan Rp12.006.457.599.

Dokumen tersebut mencantumkan komitmen TKDN CV Cipta Karya sebesar 80,94 persen, sedangkan dua peserta lainnya tercatat 0 persen.

Untuk pekerjaan konstruksi preservasi jalan, dokumen HEA juga mencantumkan batas minimum TKDN sebesar 65 persen dengan preferensi harga 25 persen.

Selain mempersoalkan mekanisme evaluasi, Ilham sebelumnya mengaku pernah didatangi seseorang yang menawarkan pengaturan proyek dan meminta sejumlah uang.

Ia menyebut angka yang diminta mencapai Rp700 juta.

“Ada yang datang minta uang. Saya ada barang bukti,” ungkap Ilham.

Ilham mengatakan dirinya mencoba menggali informasi lebih jauh untuk mengetahui siapa yang disebut berada di balik tawaran tersebut.

Namun, klaim mengenai permintaan uang Rp700 juta tersebut belum terverifikasi secara independen dan belum dapat disimpulkan sebagai bukti adanya praktik korupsi atau pungutan oleh Pokja.

Karena itu, pernyataan tersebut masih membutuhkan pembuktian serta klarifikasi dari pihak-pihak yang disebut.

Pernyataan Mahadir mengenai laporan polisi menjadi penting di tengah munculnya tudingan tersebut.

Alih-alih membiarkan dugaan berkembang menjadi rumor, pihak yang memiliki bukti diminta menempuh mekanisme hukum.

Begitu pula peserta yang menganggap calon pemenang tidak memenuhi persyaratan, diminta menggunakan ruang sanggah dan menyertakan bukti.

Dengan demikian, terdapat dua jalur yang kini terbuka.

Pertama, keberatan terhadap hasil tender dapat disampaikan melalui mekanisme sanggah dan review.

Kedua, apabila terdapat dugaan permintaan uang oleh oknum Pokja, bukti dapat dibawa kepada aparat penegak hukum.

Di tengah polemik tersebut, Perdetiknews juga masih melakukan penelusuran terhadap informasi yang berkembang mengenai dugaan adanya pihak-pihak tertentu di lingkungan pengadaan yang disebut memiliki peran dalam sejumlah proses tender.

Sejumlah sumber dalam penelusuran Perdetiknews menyebut adanya dua oknum di lingkungan BLP Sultra yang diduga memiliki keterkaitan dengan dinamika proses pengadaan sejumlah paket pekerjaan.

Namun, Perdetiknews belum menyimpulkan bahwa kedua pihak tersebut melakukan pelanggaran maupun terlibat dalam dugaan permainan tender. Informasi tersebut masih dalam tahap verifikasi dan membutuhkan konfirmasi langsung dari pihak yang bersangkutan.

Redaksi juga masih berupaya memperoleh penjelasan lebih lanjut dari Biro PBJ Sultra, Pokja Pemilihan 016, serta pihak-pihak terkait lainnya.

Untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan dalam proses pengadaan, setiap informasi yang muncul perlu diuji melalui dokumen, kewenangan masing-masing pihak, keterangan para pihak, serta bukti yang dapat diverifikasi.

Yang pasti, berdasarkan penjelasan Kepala Biro PBJ Sultra Mahadir Muhammad, proses tender Peningkatan Jalan Motaha-Alangga masih berjalan dan belum final.

Terkait dugaan adanya oknum Pokja yang meminta uang, Mahadir memberikan pesan tegas kepada pihak yang memiliki bukti:

“Lapor polisi saja.”