KENDARI – Sorotan terhadap proses tender proyek Peningkatan Jalan Motaha-Alangga mendapat tanggapan dari Plt Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Sulawesi Tenggara, Pantja Widhia Justianus Tolia, S.T., M.T.

Widi menegaskan, proses lelang, seleksi hingga evaluasi dokumen penawaran bukan berada di bawah kewenangan Dinas SDA dan Bina Marga.

Menurutnya, tahapan tersebut menjadi kewenangan Bagian Layanan Pengadaan (BLP) melalui Kelompok Kerja (Pokja).

IKLAN BARIS PERDETIKNEWSIKLAN
R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya
Jasa

R2000 GARAGE Rawat Mobilmu, Nikmati Perjalanannya

Perawatan mobil dengan layanan profesional dan teknologi diagnostik modern.

Diagnosa Akurat
Teknologi Canggih
Layanan Profesional
Performa Optimal

Tersedia berbagai layanan perawatan dan pemeriksaan kendaraan.

R2000 CareFree Sunday
Treat Your Car, Enjoy Your Sunday.

Informasi layanan dan harga dapat ditanyakan langsung.

📍 Jl. Brigjen Katamso No. 3, Baruga, Kendari
📲 Hubungi Pemasang
ANEKA KUKUSAN
Umum

ANEKA KUKUSAN

Nikmati aneka kukusan dengan harga mulai Rp2.000.

🌽 Jagung — Rp2.000
🥔 Kentang — Rp3.000
🥚 Telur Rebus — Rp3.000
🍠 Ubi Oranye — Rp2.000
🍠 Ubi Ungu — Rp2.000
🍌 Pisang Rebus — Rp2.000
🍠 Ubi Kayu — Rp2.000
🍠 Talas — Rp2.000

Murah • Sehat • Lezat • Bergizi

📍 Depan RSUD Bahteramas
📲 Hubungi Pemasang

Tahapan lelang, seleksi dan evaluasi berkas penawaran berada di bawah kewenangan BLP melalui Pokja,” jelas Widi.

Pernyataan tersebut disampaikan untuk meluruskan persepsi mengenai posisi Dinas SDA dan Bina Marga dalam proses tender proyek tersebut.

Pantja menjelaskan, posisi Dinas SDA dan Bina Marga dalam proyek berada pada fungsi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Kewenangan tersebut baru berjalan setelah Pokja menyelesaikan proses pemilihan dan menyerahkan hasil evaluasinya kepada PPK.

Setelah menerima hasil kerja Pokja, PPK melakukan peninjauan atau review sebelum menerbitkan Surat Penunjukan Penyedia Barang/Jasa (SPPBJ) dan melanjutkan proses penandatanganan kontrak.

Dengan demikian, Pantja menegaskan terdapat batas kewenangan antara Pokja dengan PPK.

Pokja menangani proses pemilihan dan evaluasi peserta, sedangkan PPK melakukan review terhadap hasil tersebut sebelum masuk ke tahapan penunjukan penyedia dan kontrak.

Pantja juga menjelaskan mengenai proses kajian atau review terhadap dokumen pekerjaan.

Menurut dia, apabila terdapat berkas yang dikembalikan kepada Pokja untuk dilakukan evaluasi ulang, hal tersebut merupakan bagian dari prosedur untuk memastikan dokumen memenuhi ketentuan.

Pemeriksaan tersebut dapat mencakup aspek administrasi maupun teknis penawaran.

“Evaluasi dilakukan secara ketat agar seluruh berkas pelaksanaan kontrak dipastikan clear and clear sejak awal,” jelasnya.

Menurut Pantja, langkah tersebut justru dimaksudkan untuk mengantisipasi persoalan di kemudian hari setelah kontrak berjalan.

Karena itu, pengembalian dokumen untuk evaluasi ulang tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai bentuk perselisihan antara Dinas SDA dan Bina Marga dengan BLP maupun Pokja.

Pantja juga membantah adanya anggapan bahwa proses review atau pengembalian dokumen menunjukkan perselisihan antarinstansi.

Ia menegaskan masing-masing pihak bekerja sesuai tugas dan kewenangan.

Untuk persoalan teknis evaluasi lelang, kata dia, penjelasan lebih lanjut berada pada ranah internal Pokja BLP.

Sementara Dinas SDA dan Bina Marga akan menjalankan fungsi sebagai PPK setelah menerima hasil proses pemilihan.

Dalam kesempatan tersebut, Pantja juga menegaskan komitmen Dinas SDA dan Bina Marga terhadap integritas pelaksanaan proyek.

Ia menyatakan tidak ada praktik pemotongan anggaran, fee maupun cashback ilegal dalam proyek yang menjadi kewenangan dinas.

Komitmen kami nol cashback,” tegas Widi.

Menurutnya, Dinas juga berkepentingan memastikan perusahaan yang nantinya melaksanakan pekerjaan benar-benar memiliki kemampuan menyelesaikan proyek.

Kemampuan teknis, finansial serta rekam jejak penyedia menjadi bagian penting agar pekerjaan yang telah dikontrakkan dapat berjalan sesuai ketentuan.

Pantja mengatakan pihaknya tidak menutup ruang bagi media maupun masyarakat untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan proyek.

Terlebih setelah kontrak berjalan, kondisi pekerjaan fisik di lapangan dapat dilihat dan diawasi secara terbuka.

Menurutnya, pengawasan publik penting untuk memastikan pekerjaan benar-benar sesuai kontrak.

Namun, ia mengingatkan agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berdasarkan data dan fakta yang dapat diverifikasi.

Hal itu dinilai penting untuk mencegah munculnya informasi spekulatif.

Sebelumnya, Ketua PII Kolaka Timur sekaligus Ketua Lembaga Adat Tolaki (LAT) Kolaka Timur, Ir. Ilham P. Amir, menyoroti proses tender Jalan Motaha-Alangga.

Ilham mempertanyakan profesionalitas Pokja, khususnya dalam proses evaluasi dan penentuan peringkat peserta.

Ia juga menyoroti dokumen Berita Acara Hasil Evaluasi Akhir (HEA) Nomor 06/P.016/SDABM/MOTAHA-ALANGGA/2026.

Dalam dokumen tersebut, CV Cipta Karya tercatat memiliki harga penawaran terkoreksi Rp12.013.698.903,66.

Setelah perhitungan preferensi harga berdasarkan komitmen TKDN, harga evaluasi akhirnya tercatat Rp9.582.726.930,50 dan menempatkan CV Cipta Karya di peringkat pertama.

Ilham juga mempertanyakan mekanisme pemeringkatan serta status peserta lain dalam dokumen evaluasi.

Selain itu, Ilham mengklaim pernah didatangi seseorang yang menawarkan pengaturan proyek dan menyebut adanya permintaan uang Rp700 juta.

Klaim mengenai permintaan uang tersebut belum terverifikasi secara independen dan masih menjadi bagian dari keterangan Ilham.

Dengan adanya klarifikasi dari Plt Kepala Dinas SDA dan Bina Marga Sultra, posisi kewenangan menjadi lebih terang.

Dinas menyatakan proses lelang dan evaluasi merupakan kewenangan Pokja BLP, sedangkan PPK melakukan review setelah hasil pemilihan diserahkan.

Karena itu, sejumlah pertanyaan yang muncul terkait proses evaluasi tender Motaha-Alangga kini membutuhkan penjelasan langsung dari Pokja Pemilihan 016.

Termasuk mengenai dasar perhitungan HEA, penerapan preferensi harga TKDN, penentuan peringkat peserta serta alasan setiap keputusan yang tercantum dalam dokumen evaluasi.

Perdetiknews masih berupaya meminta konfirmasi kepada Biro Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Setda Sulawesi Tenggara dan Pokja Pemilihan 016 untuk memperoleh penjelasan dari sisi pelaksana proses pemilihan.

Perdetiknews juga tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang berkepentingan.

Sebab, proyek tersebut menggunakan anggaran publik. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana proses pemilihannya dilakukan dan siapa yang bertanggung jawab pada setiap tahapan.

Editor: San