Konawe Selatan – Proses tender proyek Peningkatan Jalan Motaha-Alangga senilai Rp13 miliar menjadi sorotan. Pasalnya, data hasil evaluasi menunjukkan CV Fajar Berkarya mengajukan penawaran lebih rendah dibandingkan perusahaan yang tercatat sebagai pemenang.
Tender dengan kode 10157469000 tersebut memiliki pagu anggaran Rp13.081.228.150 dan HPS Rp13.080.543.000. Paket ini bersumber dari APBD 2026 dan dikerjakan oleh Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga Provinsi Sulawesi Tenggara.
Dalam data tender, terdapat 57 peserta yang mengikuti proses pengadaan. Dari sejumlah penawaran yang tercatat, tiga harga terendah di antaranya berasal dari CV Bumi Sultra, CV Fajar Berkarya dan CV Timu Raya Construction.
Namun, pada tahapan evaluasi, posisi peserta kemudian berubah.

CV Fajar Berkarya tercatat mengajukan penawaran Rp11.942.789.691,21. Sementara CV Timu Raya Construction menawarkan Rp12.006.457.599 dan CV Cipta Karya sebesar Rp12.013.698.903,66.
Dengan demikian, penawaran CV Fajar Berkarya lebih rendah sekitar Rp70,9 juta dibandingkan CV Cipta Karya.
Meski demikian, dalam hasil tender yang tersedia, CV Cipta Karya tercatat sebagai pemenang dengan harga penawaran Rp12.013.698.903,66.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: apa alasan CV Fajar Berkarya tidak ditetapkan sebagai pemenang meski menawarkan harga lebih rendah?
Dalam metode tender pascakualifikasi satu file dengan harga terendah sistem gugur, harga penawaran memang bukan satu-satunya indikator.
Peserta tetap harus memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis hingga evaluasi harga. Peserta dengan harga paling rendah dapat gugur apabila tidak memenuhi salah satu persyaratan yang ditetapkan dalam dokumen pemilihan.
Namun, dalam data hasil evaluasi yang tersedia, alasan spesifik CV Fajar Berkarya tidak menjadi pemenang belum terlihat.
Hal ini berbeda dengan beberapa peserta lain yang alasan evaluasinya tercantum secara jelas.
Misalnya, CV Bumi Sultra dengan penawaran Rp11.887.660.229,02 dinyatakan tidak memenuhi karena pengalaman pekerjaan konstruksi tidak memenuhi syarat.
Sementara sejumlah peserta lain tidak dievaluasi lebih lanjut karena Pokja telah mendapatkan tiga penawaran terendah yang memenuhi persyaratan administrasi, kualifikasi, teknis dan harga.
Sedangkan untuk CV Fajar Berkarya, data yang tersedia menunjukkan harga penawaran Rp11,942 miliar, tetapi tidak mencantumkan alasan yang menjelaskan mengapa perusahaan tersebut tidak berada sebagai pemenang.
Dalam hasil akhir yang ditampilkan, CV Cipta Karya tercatat dengan penawaran Rp12.013.698.903,66.
Perusahaan tersebut berada di atas CV Fajar Berkarya dari sisi harga penawaran.
Jika hanya melihat angka penawaran, terdapat selisih sekitar Rp70.909.212,45.
Karena itu, aspek yang kini menarik untuk ditelusuri bukan semata-mata soal siapa yang menawarkan harga paling murah, tetapi bagaimana hasil evaluasi membuat CV Cipta Karya berada di posisi pemenang.
Apakah CV Fajar Berkarya gugur pada evaluasi administrasi?
Apakah persoalannya berada pada kualifikasi?
Atau terdapat persyaratan teknis yang tidak terpenuhi?
Jawaban atas pertanyaan tersebut penting untuk menjelaskan proses pengadaan secara utuh.
Di sisi lain, status pemenang juga perlu dilihat sesuai tahapan tender.
Data yang tersedia menunjukkan proses pengadaan masih berada dalam rangkaian tahapan tender dan status perusahaan sebagai pemenang belum otomatis berarti sudah menjadi pemenang berkontrak.
Masih terdapat mekanisme administrasi dan tahapan lanjutan sesuai ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah.
Karena itu, penetapan CV Cipta Karya perlu dibaca sebagai hasil pada tahapan yang tercantum dalam sistem, bukan langsung dianggap sebagai kontrak final.
Proyek Peningkatan Jalan Motaha-Alangga merupakan pekerjaan penyelenggaraan jalan provinsi dengan lokasi di Kabupaten Konawe Selatan.
Berdasarkan uraian pekerjaan, waktu pelaksanaan ditetapkan selama 120 hari kalender dengan jenis kontrak harga satuan.
Pagu proyek mencapai Rp13.081.228.150, sedangkan HPS ditetapkan Rp13.080.543.000.
Dengan nilai APBD belasan miliar rupiah, transparansi proses evaluasi menjadi penting agar publik dapat mengetahui dasar setiap keputusan dalam tender.
Apalagi terdapat puluhan perusahaan yang ikut bersaing dalam paket tersebut.
Pertanyaan utama yang kini perlu dijawab adalah mengapa CV Fajar Berkarya yang menawarkan harga Rp11,942 miliar tidak menjadi pemenang, sementara CV Cipta Karya dengan penawaran Rp12,013 miliar justru berada sebagai pemenang dalam data tender?
Penjelasan Pokja Pemilihan akan menjadi penting untuk memastikan apakah terdapat alasan administratif, kualifikasi atau teknis yang membuat penawar lebih rendah tidak dapat ditetapkan sebagai pemenang.
Dengan demikian, publik tidak hanya melihat angka harga penawaran, tetapi juga dapat memahami dasar evaluasi yang digunakan dalam menentukan pemenang proyek APBD tersebut.
Sumber: LPSE




Tinggalkan Balasan