KENDARI – Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) di bawah kepemimpinan Gubernur Mayjen TNI (Purn.) Andi Sumangerukka (ASR) menyiapkan kebijakan insentif bagi wajib pajak kendaraan bermotor.
Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sultra, pemerintah menyiapkan skema penyusutan nilai pajak kendaraan hingga maksimal 25 persen berdasarkan umur kendaraan.
Kebijakan tersebut menjadi bagian dari upaya ASR membangun kepatuhan pajak sekaligus memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memiliki kendaraan bermotor.
Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, S.Sos., M.Ikom, mengatakan kebijakan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 dan akan ditindaklanjuti melalui Peraturan Gubernur Sultra.
“Reward ini berdasarkan Permendagri Nomor 6 Tahun 2026 dan ditindaklanjuti dengan Peraturan Gubernur terkait penurunan tarif pajak,” ujar La Ode Mahbub.
Kebijakan insentif tersebut menunjukkan pendekatan Pemprov Sultra yang tidak hanya berorientasi pada peningkatan penerimaan daerah.
Pemerintah juga memberikan ruang keringanan kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut La Ode Mahbub, insentif diberikan dengan mempertimbangkan umur kendaraan.
Skema tersebut mencakup penyusutan sebesar 5 persen, dengan akumulasi maksimal mencapai 25 persen.
“Jadi ada nilai susutnya 1 tahun 5 persen, maksimal 25 persen,” jelasnya.
Dengan demikian, kendaraan yang memenuhi ketentuan umur dapat memperoleh penyusutan sesuai mekanisme yang ditetapkan pemerintah.
La Ode Mahbub menegaskan batas maksimal penyusutan mencapai 25 persen atau lima tahun.
“Lima tahun,” katanya.
Kebijakan yang disiapkan Pemprov Sultra juga memiliki tujuan yang lebih luas, yakni mendorong masyarakat semakin patuh membayar pajak kendaraan setiap tahun.
La Ode Mahbub mengimbau masyarakat yang memiliki atau menguasai kendaraan bermotor agar tidak mengabaikan kewajibannya.
Ia menegaskan pembayaran pajak kendaraan merupakan bentuk kontribusi masyarakat terhadap pembangunan daerah.
“Kami harapkan masyarakat atau wajib pajak yang memiliki dan menguasai kendaraan memberikan kontribusi kepada daerah melalui pembayaran pajak tahunan,” ujarnya.
Menurutnya, pajak yang dibayarkan masyarakat kembali menjadi bagian dari sumber pembiayaan pembangunan daerah.
Dorongan terhadap kepatuhan pajak tersebut sejalan dengan kinerja penerimaan daerah yang menunjukkan tren positif.
Berdasarkan sistem digital BapendaTa, realisasi PAD pada OPD Bapenda Sultra hingga Agustus 2026 telah mencapai Rp1.014.152.233.235 atau Rp1,014 triliun.
Capaian itu mencapai 72,96 persen dari target sekitar Rp1,389 triliun dan tumbuh 10,56 persen dibandingkan periode yang sama pada 2025.
Bapenda Sultra kini mengejar target Triwulan III sebesar 75 persen.
La Ode Mahbub optimistis target tersebut dapat dicapai, bahkan berpeluang terlampaui.
Penguatan PAD menjadi penting bagi pemerintahan ASR karena pendapatan daerah merupakan salah satu fondasi pembiayaan pembangunan.
La Ode Mahbub menyebut kebutuhan anggaran daerah tetap besar, terutama untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan masyarakat.
Di sisi lain, pemerintah daerah menghadapi kondisi dana transfer yang mengalami pengurangan dalam dua tahun terakhir.
“Pemerintah daerah ini kan masih membutuhkan anggaran-anggaran untuk pembangunan infrastruktur,” katanya.
Karena itu, Pemprov Sultra terus mendorong optimalisasi sumber pendapatan daerah sembari memberikan kebijakan yang dapat meningkatkan kepatuhan masyarakat.
Pendekatan tersebut membuat kebijakan pajak tidak hanya berbicara mengenai penerimaan, tetapi juga bagaimana pemerintah memberikan manfaat dan kemudahan kepada wajib pajak.
La Ode Mahbub menyebut kebijakan tersebut sebagai bentuk reward bagi wajib pajak.
Artinya, masyarakat yang memenuhi kewajiban perpajakannya mendapatkan peluang memperoleh manfaat dari kebijakan insentif berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Bapenda Sultra akan menyampaikan secara resmi mekanisme dan ketentuan insentif tersebut kepada masyarakat sesuai jadwal ekspos yang telah disiapkan.
Dengan sosialisasi yang jelas, masyarakat diharapkan dapat memahami besaran penyusutan, kriteria kendaraan, serta mekanisme penerapannya.
Kebijakan tersebut memperlihatkan upaya Pemprov Sultra membangun pola hubungan yang lebih positif antara pemerintah dan wajib pajak.
Di satu sisi, pemerintah membutuhkan kepatuhan masyarakat untuk memperkuat PAD. Di sisi lain, masyarakat mendapatkan insentif sesuai ketentuan sebagai bentuk apresiasi pemerintah.
Pendekatan ini diharapkan dapat menciptakan kesadaran bahwa membayar pajak bukan sekadar kewajiban, tetapi kontribusi nyata masyarakat terhadap pembangunan Sultra.
Dengan PAD yang telah menembus Rp1 triliun dan kebijakan insentif yang tengah disiapkan, pemerintahan ASR berupaya menjaga keseimbangan antara penguatan pendapatan daerah dan pemberian manfaat kepada masyarakat.
Bagi masyarakat Sultra, kebijakan ini menjadi kabar positif: pemerintah tetap mendorong kepatuhan pajak, tetapi pada saat yang sama menyiapkan insentif yang dapat meringankan beban wajib pajak kendaraan sesuai ketentuan.
Editor: San



Tinggalkan Balasan