JAKARTA, PERDETIKNEWS.COM — Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga Roy Suryo Notodiprojo serta ahli epidemiologi Tifauzia Tyassuma atau dr Tifa dikabarkan ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya pada Jumat (19/6/2026) pagi. Penangkapan ini diduga berkaitan dengan kasus tudingan ijazah palsu milik Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Kabar penangkapan tersebut dikonfirmasi oleh kuasa hukum Roy Suryo, Petrus Selestinus. Petrus menyebut kliennya dijemput paksa oleh aparat kepolisian sekitar pukul 07.00 WIB.

“Hari ini, Jum’at 19 Juni 2026, pada sekira pukul 07.00, klien kami Roy Suryo Notodiprojo dikabarkan oleh istrinya telah ditangkap oleh penyidik Polda Metro Jaya. Pada saat yang bersamaan, kami juga mendapat info Tifauzia Tyassuma juga turut ditangkap,” kata Petrus Selestinus kepada wartawan, Jumat (19/6/2026).

Petrus menambahkan, pihaknya pertama kali menerima informasi penangkapan itu dari istri Roy Suryo yang berada di lokasi kejadian.

Sementara itu, kuasa hukum dr Tifa, Azis Yanuar, membenarkan bahwa kliennya saat ini sudah dibawa dan berada di Mapolda Metro Jaya. Menariknya, dr Tifa sempat mengirimkan bukti bahwa dirinya tengah menjalani ujian akademik di tengah proses hukum tersebut.

“Informasi tersebut disampaikan langsung oleh dr Tifa. Setelah dibawa ke Polda dr Tifa menunjukkan bukti bahwa dirinya saat ini berada di lingkungan Polda Metro Jaya. Dokter Tifa tampak berada di depan laptop dan menyampaikan bahwa dirinya sedang mengikuti ujian S3 Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) dari suatu ruangan di Polda Metro Jaya,” jelas Azis Yanuar.

Hingga berita ini dimuat, pihak Polda Metro Jaya belum memberikan keterangan resmi ataupun rilis perihal penangkapan Roy Suryo dan dr Tifa.

Sebelum kabar penangkapan ini mencuat, Polda Metro Jaya sebenarnya telah menyatakan bahwa berkas perkara kasus tudingan ijazah palsu Jokowi yang menjerat Roy Suryo dan dr Tifa sudah dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin sempat menjelaskan pada Selasa (2/6) lalu bahwa berkas perkara klaster tersebut sudah memenuhi seluruh syarat formil dan materiil.

“Bahwa alhamdulillah jaksa sampai dengan hari ini sudah menyatakan bahwa berkas perkara yang kami kirimkan ke Kejati DKI, tidak memerlukan lagi pemenuhan atas kekurangan-kekurangan yang kemarin sudah kami penuhi,” kata Kombes Iman Imanuddin di Mapolda Metro Jaya.

“Sehingga kami saat ini sedang berkoordinasi untuk melimpahkan pertanggungjawaban barang bukti dan para tersangka tersebut,” sambungnya.

Dalam pusaran kasus tudingan ijazah palsu Jokowi ini, penyidik Polda Metro Jaya total menetapkan 8 orang sebagai tersangka. Namun, dalam perjalanannya, kepolisian menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap tiga orang tersangka.

Ketiga tersangka yang proses hukumnya dihentikan atau di-SP3 adalah Eggi Sudjana, Damai Hari Lubis, dan Rismon Sianipar.

Sementara itu, lima tersangka lainnya memilih untuk tetap melanjutkan perkara hingga ke persidangan. Lima tersangka yang tersisa ini dibagi ke dalam dua klaster perkara.

Tersangka pada klaster pertama diisi oleh Kurnia Tri Royani, Rizal Fadilah, dan Rustam Effendi. Sedangkan untuk klaster kedua ditempati oleh Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma atau dr Tifa.

(perdetiknews/red)

8 / 100 Skor SEO