KENDARI, perdetiknews.com – PT Adhi Kartiko Pratama Tbk (AKP) menunjukkan komitmen nyata terhadap kepatuhan hukum dan penerapan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance). Emiten pertambangan nikel yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara ini, dinyatakan telah menyelesaikan seluruh pembayaran denda administratif yang menjadi kewajibannya kepada negara.

External Relation Manager PT AKP, Oka Sitompul, menegaskan bahwa perseroan telah secara resmi menuntaskan dan melunasi pembayaran denda administratif tersebut. Langkah ini menjadi bukti keseriusan perusahaan dalam memenuhi seluruh ketentuan pemerintah pusat terkait pengelolaan kawasan hutan dan aktivitas pertambangan secara berkelanjutan.

“Manajemen PT AKP telah merampungkan seluruh prosedur administratif dan menyelesaikan pemenuhan kewajiban keuangan kepada kas negara sesuai dengan regulasi yang ditetapkan,” urai Oka dalam keterangan resminya.

Oka menjelaskan, pemberitahuan resmi mengenai denda administratif tersebut telah diterima oleh perseroan sejak 23 Desember 2025. Menyikapi surat dari pemerintah tersebut, manajemen perusahaan langsung mengambil langkah-langkah administratif yang diperlukan secara terukur, hingga seluruh pemenuhan kewajiban berhasil diselesaikan secara tuntas.

Melalui penyelesaian ini, PT AKP secara resmi telah memenuhi seluruh tanggung jawab regulasinya, menyusul sejumlah perusahaan lain yang juga telah menyelesaikan proses serupa, seperti PT Tonia Mitra Sejahtera dan PT Mahakam Sumber Jaya.

PT AKP menempatkan diri sebagai pelaku usaha yang responsif terhadap kebijakan nasional bersama PT Stargate Pasific Resources, PT Putra Kendari Sejahtera, PT Bumi Konawe Minerina, dan PT Singlurus Pratama.

Komitmen perusahaan dalam mematuhi regulasi ini turut mendapat konfirmasi positif dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Sekretaris Dinas Kehutanan Sulawesi Tenggara, Muliati Side, menyatakan bahwa PT AKP dinilai sangat patuh dan aktif melakukan koordinasi dengan pemerintah daerah, khususnya dalam pemenuhan kewajiban lingkungan serta tata kelola kawasan hutan.

“Seluruh kewajiban tersebut telah dilaksanakan dengan baik oleh pihak perusahaan. Selama ini, PT AKP dikenal sangat tertib dalam melakukan pemenuhan kewajiban hukum. Jika kewajiban tersebut tidak dipenuhi, tentu akan ada sanksi lanjutan, namun mereka telah menyelesaikannya,” urai Muliati.

Muliati menambahkan, mekanisme pengenaan sanksi administratif dan penetapan besaran denda sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui kementerian terkait, di mana seluruh dana hasil pembayaran langsung disetorkan ke rekening kas negara.

Sementara itu, Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara menjalankan fungsi pengawasan berkala di lapangan guna memastikan program penataan, reklamasi, dan pemulihan kawasan hutan berjalan sesuai dengan standar operasional yang berlaku.

Penyelesaian sanksi administratif oleh PT Adhi Kartiko Pratama Tbk ini menjadi sinyal positif bagi iklim investasi pertambangan di Sulawesi Tenggara. Langkah normatif ini menjadi preseden bahwa kepatuhan terhadap regulasi hukum dapat berjalan selaras dengan keberlangsungan iklim usaha dan investasi yang sehat di Indonesia. (PDN)

23 / 100 Skor SEO