BUTON UTARA, perdetiknews.com – Akses transportasi yang menghubungkan Ereke menuju Kota Baubau melalui jalur provinsi di Kecamatan Kambowa, Kabupaten Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), kini lumpuh total. Aksi pemblokadean jalan oleh masyarakat di titik Desa Pongkowulu yang sebelumnya sempat dilonggarkan dengan sistem buka-tutup, per hari Minggu (7/6/2026) resmi ditutup total.
Aksi ekstrem ini sengaja diambil oleh masyarakat setempat sebagai bentuk mosi tidak percaya sekaligus desakan agar Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selaku penanggung jawab utama segera merealisasikan perbaikan jalan. Berdasarkan informasi di lapangan, penutupan total ini memicu kemacetan panjang dan menghambat mobilitas pengguna jalan dari kedua arah.
Imbas dari penutupan total jalur vital ini dilaporkan membuat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat menderita. Banyak kendaraan pengangkut hasil bumi, warga yang hendak ke kantor, hingga rombongan dekorasi pernikahan dan pengantar pengantin (manten) yang hendak melaksanakan ijab qabul tertahan berjam-jam di lokasi aksi tanpa ada kejelasan jalur alternatif.
Menanggapi konflik sosial ini, Komunitas Pemuda Peduli Buton Utara angkat bicara mengenai perspektif hukum yang melatari aksi tersebut. Secara tekstual, aksi pemblokadean jalan memang berpotensi melanggar Pasal 28 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang melarang perbuatan yang mengakibatkan gangguan fungsi jalan, dengan ancaman pidana 1 tahun penjara atau denda Rp24 juta sesuai Pasal 274.
Namun di sisi lain, komunitas pemuda mengingatkan pihak pemerintah provinsi agar tidak menutup mata terhadap akar masalah. Tuntutan keras masyarakat dipicu oleh kekosongan perbaikan jalan selama 36 tahun sejak jalur tersebut pertama kali dibuka. Berdasarkan Pasal 24 UU LLAJ, penyelenggara jalan sebenarnya memiliki kewajiban hukum untuk segera memperbaiki jalan yang rusak guna mencegah kecelakaan lalu lintas.
Merujuk pada ketentuan pidana dalam Pasal 273 UU No. 22 Tahun 2009, pihak penyelenggara jalan yang lalai memperbaiki kerusakan atau bahkan lalai memberi tanda/rambu pada jalan rusak dapat diancam pidana kurungan. Sanksinya mulai dari 6 bulan penjara jika menyebabkan luka ringan, hingga maksimal 5 tahun penjara atau denda Rp120 juta jika kelalaian tersebut mengakibatkan pengguna jalan meninggal dunia.
“Sangat aneh rasanya di tengah gegap gempita perayaan ulang tahun dan pembangunan program lain, layanan publik wajib seperti jalan yang memiliki alokasi dana preservasi tersendiri justru nihil realisasi. Ini yang menyulitkan nalar masyarakat,” tulis perwakilan Komunitas Pemuda Peduli Buton Utara, Honayapto, dalam rilis tertulisnya, Minggu (7/6/2026).
Atas kondisi titik nadir kesabaran warga ini, Pemerintah Kabupaten Buton Utara didesak untuk segera hadir di tengah masyarakat, berempati, dan membangun koordinasi yang agresif dengan jajaran Pemprov Sultra. Walau status jalan tersebut merupakan wewenang penuh provinsi, sinergi pemetaan skala prioritas dari pemerintah daerah dan para wakil rakyat sangat dinantikan agar masyarakat tidak terus-menerus menjadi korban.

Hingga berita ini diterbitkan, jurnalis media ini masih terus berupaya melakukan konfirmasi dan klarifikasi kepada Dinas Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (BMSDA) Provinsi Sultra serta pihak kepolisian setempat mengenai langkah taktis pengamanan dan rencana mediasi di titik blokade Desa Pongkowulu. (PDN)



Tinggalkan Balasan