JAKARTA, perdetiknews.com – Praktik pinjaman online (pinjol) ilegal masih menjadi ancaman serius yang menghantui masyarakat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) melaporkan telah menerima luapan pengaduan dari masyarakat sebanyak 14.380 laporan terkait pinjol tak berizin sepanjang periode 1 Januari hingga 20 Mei 2026.
Tingginya angka aduan tersebut menegaskan bahwa jeratan dana cepat berujung teror ini masih sangat masif di tengah masyarakat. Pengaduan pinjol ilegal mendominasi jauh di atas laporan keuangan ilegal lainnya, seperti investasi bodong yang mencatat 2.601 pengaduan dan gadai ilegal sebanyak 124 pengaduan.
Merespons serbuan tersebut, Satgas PASTI bergerak cepat melakukan pemblokiran massal. Khusus selama lima bulan pertama di tahun 2026 ini, otoritas telah berhasil menutup dan menghentikan operasional 951 entitas pinjol ilegal yang beredar di internet maupun aplikasi pesan singkat.
Tindakan tegas ini menambah panjang daftar operasi Satgas. Sejak pertama kali bergerak dari tahun 2017 hingga akhir Mei 2026, akumulasi total entitas pinjol ilegal yang berhasil disapu bersih oleh pemerintah kini telah menembus angka 12.824 entitas.
Tidak hanya menyasar pemain ilegal tanpa izin, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga memperketat pengawasan perilaku pasar (market conduct) terhadap penyelenggara pinjol resmi yang terdaftar jika terbukti melanggar kode etik dan merugikan konsumen.
Tindakan nyata itu dijatuhkan kepada salah satu platform pinjaman daring resmi, PT Indosaku Digital Teknologi (Indosaku). OJK secara resmi mengenakan sanksi denda administratif sebesar Rp875.000.000,00 (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah) kepada perusahaan tersebut.
Sanksi berat ini diberikan akibat ketidakpatuhan Indosaku dalam pengelolaan dan pengawasan kegiatan penagihan (debt collection), khususnya tindakan penagihan yang dilakukan melalui pihak ketiga yang dinilai melanggar regulasi pelindungan konsumen. Selain denda, OJK juga melayangkan peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku serta mengeluarkan perintah tegas untuk menyusun rencana perbaikan sistem penagihan.
Secara umum di sektor Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, dan Pinjaman Daring (PVML), OJK terus memperketat pengawasan integritas. Sepanjang bulan Mei 2026 saja, OJK telah menjatuhkan total 105 sanksi denda dan 189 sanksi peringatan tertulis kepada berbagai perusahaan pembiayaan yang nakal.

Langkah berlapis ini sengaja diambil oleh otoritas untuk mendorong para pelaku industri keuangan digital agar meningkatkan tata kelola yang baik, menerapkan prinsip kehati-hatian, serta menghentikan cara-cara penagihan yang tidak beretika demi menjaga kepercayaan publik. (PDN)



Tinggalkan Balasan