KOLAKA — Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mulai menunjukkan sikap tegas terhadap dugaan kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor kendaraan operasional tambang dan alat berat di kawasan industri.
Langkah itu ditandai dengan rapat koordinasi dan sosialisasi perpajakan yang digelar di Kantor PT IPIP Pomalaa, Kabupaten Kolaka, bersama jajaran perusahaan industri, vendor, hingga kontraktor yang beroperasi di kawasan tersebut, Selasa 26 Mei 2026.

Dalam forum yang berlangsung serius itu, Plt Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, bersama jajarannya tampil dengan nada tegas.
Ia menyoroti maraknya kendaraan operasional tambang yang menggunakan pelat luar daerah bahkan beroperasi tanpa pelat nomor resmi di wilayah Sulawesi Tenggara.
“Dia bayar pajaknya di luar, tetapi menggunakan jalan di sini. Ini jelas merugikan daerah,” tegas Mahbub di hadapan peserta rapat.
Pernyataan itu sontak menjadi sinyal keras bahwa Pemerintah Provinsi Sultra mulai serius memburu potensi pajak yang selama ini diduga bocor dari aktivitas industri pertambangan dan kawasan smelter.
Sorotan tajam diarahkan pada kendaraan-kendaraan industri seperti dump truck raksasa, articulated dump truck (ADT), kendaraan hauling, hingga kendaraan impor merek Howo dan Shacman yang banyak beroperasi di kawasan industri Pomalaa dan sekitarnya.


Bapenda Sultra menilai banyak kendaraan industri masih menggunakan registrasi luar daerah sehingga pajaknya mengalir ke provinsi lain, sementara aktivitas kendaraan tersebut berlangsung penuh di wilayah Sultra dan menggunakan infrastruktur daerah.
Tak hanya itu, kendaraan operasional tanpa identitas pelat nomor juga menjadi perhatian serius pemerintah daerah karena dinilai berpotensi menimbulkan kebocoran PAD dalam jumlah besar.

Dalam rapat tersebut, Mahbub secara terbuka meminta seluruh perusahaan dan vendor membuka data riil kendaraan dan alat berat yang mereka operasikan di kawasan industri.
“Kalau ada kendaraan kosong tanpa plat, kasih datanya ke kami. Berapa unit, apa mereknya, apa tipenya, semua harus jelas,” katanya dengan nada tegas.
Rapat di Kantor PT IPIP Pomalaa itu sekaligus menjadi langkah awal pemetaan besar-besaran yang dilakukan Bapenda Sultra terhadap potensi pajak kendaraan bermotor, alat berat, hingga bahan bakar industri.

Di hadapan manajemen perusahaan PT IPIP dan rekanannya, Mahbub memaparkan enam jenis pajak yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi, yakni Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB), Pajak Air Permukaan (PAP), Pajak Alat Berat (PAB), dan opsen Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).
Ia menegaskan seluruh kendaraan operasional industri, termasuk yang hanya beroperasi di jalan tambang, tetap wajib tunduk pada aturan perpajakan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
“Jangan lagi beranggapan karena kendaraan hanya beroperasi di jalan khusus tambang lalu tidak wajib pajak. Undang-undang sudah jelas, semua jalan darat masuk,” tegasnya.
Ketegasan Mahbub juga terlihat saat menyinggung pembelian BBM industri, khususnya solar yang digunakan perusahaan tambang dan smelter.
Ia meminta perusahaan hanya membeli BBM dari penyalur resmi yang memiliki legalitas sebagai Wajib Pungut (WAPU).

“Nanti kami kirim daftar supplier resmi. Jangan membeli dari penyalur ilegal,” ujarnya.
Bapenda Sultra juga mulai membidik pajak alat berat milik perusahaan maupun vendor.
Pajak Alat Berat (PAB) sebesar 0,2 persen akan dihitung berdasarkan Nilai Jual Alat Berat (NJAB), baik melalui invoice pembelian maupun harga pasaran umum.
“Kalau invoice tidak ada, kami gunakan harga pasaran umum,” kata Mahbub.
Langkah tegas tersebut menunjukkan pemerintah provinsi mulai mempersempit ruang kompromi terhadap perusahaan yang selama ini diduga memanfaatkan celah administrasi perpajakan kendaraan industri.
Dalam rapat itu, Bapenda Sultra membagikan format isian resmi kepada seluruh vendor dan perusahaan guna mendata jumlah kendaraan operasional serta alat berat yang beroperasi di kawasan industri PT IPIP Pomalaa.
Data tersebut nantinya akan digunakan untuk proses pemetaan objek pajak, penertiban administrasi kendaraan, hingga penyusunan regulasi khusus terkait kendaraan operasional tanpa pelat nomor.
Pertemuan tersebut dihadiri perwakilan manajemen IPIP, Kepala Finance IPIP Mr. Guo, PT Hijau Bangun Bersama, PT SG, Shanghai Chent Harbour Bentang, CCEPC, PT Huaylan International Indonesia, PT SCCC, PT MCC 6, PT Chemical Indonesia, PT Pearl Indonesia, hingga PT Master Pancang Pondasi.
Turut hadir Kepala UPTB Samsat Kolaka, jajaran Bapenda Sultra, serta pihak Jasa Raharja wilayah Kolaka.
Langkah agresif Bapenda Sultra ini dipandang sebagai alarm keras bagi perusahaan-perusahaan industri di Sulawesi Tenggara.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara kini mulai menghitung satu per satu potensi pajak kendaraan dan alat berat yang selama ini diduga belum memberikan kontribusi maksimal terhadap PAD daerah. (red)



Tinggalkan Balasan