“Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari bersama tim Opsnal Subdit III Unit I Ditresnarkoba Polda Sulawesi Tenggara berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka,” kata Welliwanto saat dikonfirmasi, Sabtu (23/5).
Saat penggerebekan berlangsung, polisi menemukan sejumlah senjata tajam yang dibawa para terduga pelaku. Barang bukti yang diamankan berupa mata busur, sebilah katana, dan sebuah linggis.
Keduanya kemudian diamankan berdasarkan dugaan tindak pidana membawa dan menguasai senjata penikam atau penusuk sebagaimana diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
“Pada saat dilakukan penangkapan, tim menemukan dan mengamankan senjata tajam berupa mata busur, katana, dan linggis yang dibawa oleh para pelaku,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan awal, AB mengakui mata busur yang dibawanya dibuat di Kota Palu. Polisi kini masih mendalami keterkaitan barang bukti tersebut dengan aktivitas para terduga pelaku sebelum berada di Kendari.
Welliwanto mengungkapkan, salah satu terduga pelaku telah ditahan di Mapolresta Kendari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku AB telah kami lakukan penahanan di Mapolresta Kendari, sedangkan pelaku JM yang memiliki catatan kriminal lain langsung dieksekusi ke Kejaksaan Negeri Kendari,” jelasnya.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan kedua terduga pelaku dalam tindak pidana lainnya, termasuk dugaan aksi pencurian yang dilakukan lintas provinsi.
Selain itu, polisi juga terus mengumpulkan keterangan dan bukti tambahan guna melengkapi proses penyidikan.
sumber: kendari.info
Tinggalkan Balasan