KENDARI – Menindaklanjuti arahan tegas Gubernur Sulawesi Tenggara, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka terkait optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD), Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sultra langsung bergerak cepat di lapangan.

Bekerja sama dengan pihak Kepolisian (Satlantas Polresta Kendari), Dinas Perhubungan, dan Jasa Raharja, Bapenda menggelar operasi penertiban pajak kendaraan bermotor secara masif.

Operasi gabungan ini menyasar kendaraan roda dua maupun roda empat yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bapenda Sultra, La Ode Mahbub, mengungkapkan bahwa operasi di Kota Kendari ini dijadwalkan berlangsung selama empat hari, mulai dari Senin hingga Kamis (21/5/2026), yang tersebar di delapan titik strategis.

“Bapak Gubernur, Mayjen TNI (Purn) Andi Sumangerukka, telah memberikan arahan yang sangat jelas: seluruh potensi PAD harus dikelola dengan maksimal, transparan, dan akuntabel. Pajak kendaraan bermotor adalah salah satu pilar utama yang langsung berdampak pada pembiayaan pembangunan di Bumi Anoa,” ujar La Ode Mahbub saat ditemui di lokasi operasi, Kamis (21/5/2026).

Berdasarkan data resmi dari Samsat Kota Kendari, tingkat pelanggaran dan jumlah kendaraan yang terjaring selama tiga hari pertama operasi menunjukkan angka yang cukup signifikan, bahkan terus mengalami tren kenaikan:

Hari Pertama (Senin, 18/5/2026), Petugas menjaring total 306 kendaraan, dengan rincian 138 unit kendaraan roda dua dan 168 unit kendaraan roda empat.

Hari Kedua (Selasa, 19/5/2026): Terjaring total 227 kendaraan, yang terdiri dari 140 unit kendaraan roda dua dan 87 unit kendaraan roda empat.

Hari Ketiga (Rabu, 20/5/2026), Angka pelanggaran melonjak tajam dengan total 350 kendaraan terjaring, meliputi 217 unit kendaraan roda dua dan 133 unit kendaraan roda empat.

“Dari hasil operasi setiap hari, masih banyak kendaraan yang belum membayar pajak tahunan. Bahkan ada hari tertentu jumlah kendaraan yang terjaring mencapai sekitar 300 unit,” ungkap La Ode Mahbub.

Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah dalam meningkatkan kesadaran masyarakat untuk taat membayar pajak kendaraan.

Meskipun angka kendaraan yang terjaring cukup tinggi, La Ode Mahbub menjelaskan bahwa dalam pelaksanaan di lapangan, petugas Bapenda lebih mengedepankan pendekatan yang persuasif melalui fokus sosialisasi, edukasi, serta mengingatkan wajib pajak untuk segera menyelesaikan kewajibannya.

Untuk mempermudah masyarakat, petugas juga langsung melakukan proses penetapan pajak di lokasi operasi.

Langkah jemput bola ini sengaja diambil agar pengendara yang terjaring bisa langsung mengetahui secara pasti berapa besaran tunggakan pajaknya, sekaligus dapat langsung melunasinya di tempat tanpa harus mengantre di kantor Samsat induk.

Ia menambahkan bahwa kegiatan serupa sebenarnya merupakan agenda rutin yang juga dilaksanakan oleh 17 UPTD Samsat di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara, di mana pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi daerah serta kesiapan personel di masing-masing wilayah.

Di akhir pernyataannya, Plt Kepala Bapenda Sultra mengimbau dengan tegas agar seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara senantiasa mematuhi kewajiban pembayaran pajak kendaraan bermotor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban ini telah diatur secara konstitusional dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta diturunkan secara regional melalui Peraturan Daerah (Perda) Sulawesi Tenggara Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Pajak itu sifatnya wajib dan merupakan bentuk kontribusi nyata dari masyarakat terhadap keberlanjutan pembangunan daerah kita,” pungkasnya.

69 / 100 Skor SEO