Makkah – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) Republik Indonesia terus mematangkan pendampingan kepada jemaah menjelang fase puncak haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina (Armuzna). Salah satu fokus krusial yang kini menjadi perhatian utama pemerintah adalah pengelolaan dam (denda) jemaah haji Indonesia.
Juru Bicara Kemenhaj, Ichsan Marsha, menegaskan bahwa pemerintah sangat menghormati adanya perbedaan pandangan fikih di kalangan jemaah terkait pelaksanaan dam. Oleh karena itu, jemaah diberikan kebebasan penuh untuk memilih jalur pembayaran sesuai keyakinannya masing-masing.
“Kemenhaj menghormati keberagaman pandangan fikih dalam pelaksanaan dam. Pemerintah memberikan ruang yang luas bagi jemaah untuk menjalankan keyakinan fikihnya masing-masing, dengan tetap memastikan pelaksanaannya berjalan tertib, aman, dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Ichsan di Makkah, Rabu (20/5/2026).
Berdasarkan data terbaru, tercatat sebanyak 100.268 jemaah haji Indonesia telah merampungkan ketentuan dam lewat beberapa skema. Mayoritas jemaah, yakni sebanyak 71.262 orang, memilih membayar dam melalui program resmi ADAHI di Arab Saudi.
Sementara itu, sebanyak 26.901 jemaah memilih menyelesaikan dam sejak masih berada di Indonesia, dan 2.105 jemaah lainnya menunaikan ketentuan dam dengan cara berpuasa sesuai aturan. Di sisi lain, ada 821 jemaah yang memilih skema haji ifrad, sehingga mereka tidak dikenakan kewajiban dam tamattu’.



Tinggalkan Balasan