Kendari – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) terus mengupayakan langkah hukum terkait perkara yang menjerat Kariatun. Mengingat keberadaan yang bersangkutan yang saat ini berada di luar negeri, pihak kepolisian kini berkoordinasi intensif dengan Mabes Polri.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sultra, Kombes Pol Wisnu Wibowo, mengungkapkan bahwa proses hukum tetap berjalan meski terdapat kendala geografis. Kariatun diketahui meninggalkan Indonesia sejak awal tahun lalu.
“Waktu selesai digelar tersangka di sini, yang bersangkutan sudah berangkat berobat ke China dan Hong Kong pada Januari 2025. Sampai sekarang belum kembali,” ujar Kombes Wisnu kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Keberadaan Kariatun di luar negeri membuat pihak kepolisian harus menempuh prosedur hukum internasional. Kombes pol Wisnu menjelaskan bahwa keterbatasan yurisdiksi menjadi alasan utama mengapa pihaknya menggandeng Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) Polri.
“Langkah terakhir yang kami lakukan adalah mengajukan red notice ke Divhubinter. Sekarang ini ditangani oleh Mabes Polri untuk mempermudah komunikasi dan koordinasi karena sudah level lintas luar negeri,” jelasnya.
Penanganan yang ditarik ke level Mabes Polri ini diharapkan dapat mempercepat proses penjemputan atau pemulangan tersangka guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut di tanah air.
Menanggapi opini yang menyebutkan bahwa perkara ini merupakan sengketa perdata terkait persoalan saham, Mantan Kapolres Konawe Selatan itu menegaskan bahwa kepolisian bekerja berdasarkan bukti dan hasil gelar perkara.
“Kalau kepolisian dalam keyakinan dan hasil gelar perkara, itu masuk pidana,” tegasnya.

Ia juga mempersilakan pihak Kariatun untuk menguji prosedur penyidikan melalui jalur hukum yang sah, yakni praperadilan, dengan catatan yang bersangkutan harus hadir secara fisik di Indonesia.Polda Sultra mengimbau agar Kariatun segera kembali ke Indonesia untuk memberikan keterangan secara resmi di hadapan penyidik. Menurut Wisnu, ruang pembelaan terbaik adalah melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP), bukan melalui narasi di media.
“Kalau memang Pak Kariatun punya kebenaran, hadir dan sampaikan dalam BAP. Itu yang akan dipegang,” pungkasnya. (red/perdetik)




Tinggalkan Balasan