Konawe – Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe meringkus dua pria yang diduga terlibat kasus penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha R15 di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra). Motor milik korban diketahui sempat dijual hingga ke wilayah Kabupaten Kolaka Utara (Kolut).

Kasat Reskrim Polres Konawe, Laode M. Jefri Hamzah mengatakan pengungkapan kasus tersebut dilakukan setelah tim melakukan penyelidikan terhadap laporan korban. Polisi kemudian bergerak ke wilayah Kolut dan mengamankan dua terduga pelaku.

“Kedua pelaku kami amankan di wilayah Kolut setelah dilakukan serangkaian penyelidikan oleh Tim Opsnal Satreskrim Polres Konawe,” kata Jefri melalui keterangan resminya, Jumat (15/5/2026).

Ia menjelaskan, pelaku pertama yang diamankan yakni AN (48) di Desa Mosiku, Kecamatan Batu Putih, pada Rabu (13/5) sekitar pukul 23.00 Wita. Setelah itu, polisi bergerak menuju Desa Lapai, Kecamatan Ngapa, dan menemukan motor Yamaha R15 V3 bernomor polisi B 3452 EKL yang diduga hasil penggelapan.

“Motor tersebut ditemukan berada di tangan seorang pria berinisial AS yang mengaku membeli kendaraan itu dari pria inisial MA (38),” ujarnya.

Berdasarkan hasil interogasi, AS mengaku sempat memeriksa STNK serta mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan sebelum membeli motor tersebut. Setelah dinyatakan sesuai dengan surat kendaraan, motor itu kemudian dibeli.

Polisi lalu kembali melakukan pengembangan dan mengamankan MA di Desa Latou, Kecamatan Batu Putih, Kolut, Kamis (14/5) sekitar pukul 08.20 Wita. Dari hasil pemeriksaan, MA mengakui telah menjual motor Yamaha R15 yang sebelumnya diduga digelapkan bersama AN.

“Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui perbuatannya melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor milik korban,” jelasnya.

Jefri mengungkapkan, kasus itu bermula pada Senin 28 Juli 2025 di Kelurahan Tuoy, Kecamatan Unaaha, Konawe. Kedua pelaku disebut menjalankan modus dengan menawarkan penjualan motor Honda CRF kepada korban.

“Pelaku menghubungi korban dan menawarkan motor CRF. Saat korban mengaku belum memiliki uang tunai, pelaku menawarkan sistem tukar tambah agar korban datang membawa motor Yamaha R15 miliknya beserta surat-suratnya,” bebernya.

Setelah korban datang menemui pelaku, Yamaha R15 milik korban kemudian dibawa kabur dan akhirnya dijual ke wilayah Kolut. Polisi kini masih melakukan pendalaman dan pemeriksaan lebih lanjut terhadap kedua pelaku.

“Saat ini kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Polres Konawe,” tutupnya.

sumber: kendari.info

58 / 100 Skor SEO