Jakarta – Himpunan Aktivis Mahasiswa Indonesia (HAMI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Jakarta menyampaikan desakan keras kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan Panglima TNI Jenderal Agus Subyanto.

Mereka menuntut pencopotan Kapolres Kolaka, Dandim Kolaka, dan Danlanal Kendari atas dugaan keterlibatan dalam praktik pertambangan ilegal.

Aktivitas ilegal tersebut diduga terjadi di lahan milik Perusda Kolaka di Desa Pesouha, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka.

HAMI menuding adanya praktik perusakan lingkungan di kawasan Hutan Produksi dan Hutan Konservasi (HPK) yang melibatkan sejumlah kontraktor mitra yakni PT AMI, PT TBA, dan PT SLG.

“Kami mendesak Kapolri dan Panglima TNI segera mencopot dan mengganti pejabat terkait. Ada dugaan kuat keterlibatan dalam pemback-upan hingga menerima aliran dana dari aktivitas illegal mining tersebut,” tegas Presidium HAMI Sultra-Jakarta, Irsan Aprianto Ridham, di Jakarta, Senin (11/5/2026).

Irsan mengungkapkan adanya indikasi aliran dana rutin setiap bulan yang mengalir ke sejumlah institusi pengamanan.

Nilainya mencapai angka puluhan juta, yakni diduga sebesar Rp 50 juta ke Polres Kolaka, Rp 25 juta ke Kodim Kolaka, dan Rp 25 juta ke Lanal Kendari (Pos Kolaka).

“Dana ini diduga berkaitan langsung dengan pengamanan aktivitas hauling dan pengerukan nikel di dalam kawasan hutan. Ini mencederai prinsip Good Governance pada BUMD,” lanjutnya.

Tak hanya aparat, HAMI juga menyoroti peran Syahbandar Pomalaa. Menurut mereka, mustahil pengapalan hasil tambang ilegal bisa berjalan mulus tanpa adanya kolusi sistemik yang merugikan keuangan negara.

Terkait tudingan serius tersebut, awak media telah mencoba melakukan konfirmasi kepada Kapolres Kolaka untuk mendapatkan klarifikasi.

Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari yang bersangkutan mengenai desakan pencopotan maupun tuduhan aliran dana pengamanan tersebut.

HAMI Sultra menegaskan bahwa tindakan oknum aparat yang terlibat dalam bisnis tambang melanggar berbagai aturan, termasuk Perkap No. 14 Tahun 2011 dan UU No. 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Mereka meminta Bareskrim Polri dan Puspom TNI segera melakukan penyelidikan menyeluruh.

“Jika terbukti, jangan ragu berikan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH). Kami juga meminta Kementerian ESDM dan KLHK mencabut IUP serta membatalkan RKAB milik Perusda Kolaka,” ujar Irsan.

HAMI Sultra menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik ini merupakan bentuk pembangkangan terhadap konstitusi dan menjadi ancaman serius bagi keberlanjutan lingkungan hidup di Sulawesi Tenggara. (red)

18 / 100 Skor SEO