Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menyikat pelaku peredaran gelap narkotika. Kali ini, dua pria berstatus mahasiswa berinisial AR (23) dan GA (25) diciduk polisi di kawasan Kemaraya saat hendak mengedarkan paket shabu.

Keduanya diamankan di Jalan Bunga Kolosua Lorong Sarungga, Kelurahan Kemaraya, Kecamatan Kendari Barat pada Sabtu (9/5/2026) malam. Polisi menyita total delapan paket shabu siap edar dari tangan kedua tersangka.

“Tersangka diamankan di lokasi berbeda namun masih dalam kawasan yang sama. Dari hasil penggeledahan, anggota menemukan sejumlah sachet berisi shabu yang disimpan pelaku,” ungkap Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, Senin (11/5).

Tersangka pertama, AR alias De (23), ditangkap sekitar pukul 21.15 WITA. Mahasiswa asal Konawe Selatan ini tak berkutik saat polisi menggeledah kamar rumahnya.

“Petugas menemukan empat sachet shabu dengan berat 3,61 gram. Satu paket di saku celana, dan tiga lainnya sengaja disembunyikan di bawah bantal dalam kamar,” jelas Andi Musakkir. Selain shabu, polisi menyita ponsel dan satu ball sachet kosong yang diduga akan digunakan untuk memecah paket narkoba.

Tak berselang lama, polisi membekuk tersangka kedua, GA alias Ra (25). Dari tangan warga Kemaraya ini, polisi mengamankan empat paket shabu seberat 1 gram yang disimpan di saku depan celananya.

Polisi juga menyita uang tunai Rp 300 ribu yang diduga hasil penjualan narkoba serta satu unit motor Honda CRF tanpa plat nomor yang digunakan pelaku untuk beraksi.

“Kedua tersangka diduga kuat berperan sebagai pengedar yang memiliki, menguasai, dan menyimpan narkotika jenis shabu,” tambah Andi Musakkir.

Kini, kedua mahasiswa tersebut telah mendekam di sel tahanan Polresta Kendari. Mereka dijerat Pasal 114 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat. (red)

16 / 100 Skor SEO