JAKARTA – Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional/Peradial) resmi melantik jajaran pengurus Dewan Pimpinan Nasional (DPN) masa bakti 2026-2031. Acara yang berlangsung khidmat di Hotel Fairmont, Jakarta, Kamis (8/5/2026) malam ini, menegaskan komitmen organisasi untuk mengembalikan jati diri advokat sebagai profesi yang mulia (officium nobile).
Dalam prosesi tersebut, Prof. Dr. Haris Arthur Hedar, S.H., M.H., resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum. Pelantikan ini menjadi tonggak sejarah baru bagi dunia hukum Indonesia, dengan kehadiran perwakilan dari berbagai lembaga negara, mulai dari eksekutif, legislatif, hingga yudikatif.
Dalam sambutan perdananya, Ketua Umum Peradi Profesional Prof. Haris Arthur Hedar menegaskan bahwa lahirnya organisasi ini bukan didorong oleh konflik internal maupun perpecahan di tubuh organisasi advokat yang sudah ada. Sebaliknya, Peradial hadir sebagai jawaban atas tantangan zaman yang semakin kompleks.
“Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan perpecahan, tetapi sebagai jawaban atas kebutuhan zaman. Dunia hukum dan teknologi berubah, organisasi advokat tidak boleh tertinggal,” tegas Haris. Ia menambahkan bahwa organisasi ini akan fokus membangun sistem yang modern, kuat secara intelektual, dan berani dalam memperjuangkan keadilan.
Senada dengan Haris, Dewan Pendiri yang diwakili oleh Prof. Dr. Fauzi Yusuf Hasibuan menekankan bahwa organisasi ini lahir dari sebuah “kegelisahan intelektual”. Ia menyoroti fenomena degradasi profesi advokat yang belakangan ini kerap terjebak dalam logika pasar dan kepentingan kekuasaan.
Wakil Menteri Hukum RI, Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej (Prof. Eddy), yang hadir memberikan sambutan, memberikan catatan penting mengenai posisi advokat dalam sistem peradilan pidana terpadu. Menurutnya, dalam KUHAP baru (UU No. 20 Tahun 2025), peran advokat menjadi sangat sentral, terutama dalam menjamin hak asasi manusia dan due process of law.
“Advokat kini memiliki kedudukan horizontal yang setara dengan Polri, Kejaksaan, dan Hakim. Tidak ada subordinasi di antara aparat penegak hukum,” ujar Prof. Eddy. Ia juga mengingatkan pentingnya perbaikan pola rekrutmen dan penegakan kode etik yang seragam agar marwah profesi tetap terjaga.
Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setio Budianto yang turut hadir, menitipkan pesan agar seluruh pengurus menjaga integritas. “Kita paham aturan itu biasa, tapi tanpa etika dan integritas, semuanya akan luntur. Advokat harus menjadi pilar yang memperkuat penegakan hukum yang bermartabat,” pesannya.

Nuansa akademis terasa kental dalam pelantikan ini dengan hadirnya 45 Rektor dan Dekan Fakultas Hukum dari seluruh Indonesia. Hal ini sejalan dengan komposisi pengurus yang banyak diisi oleh para Guru Besar dan pakar hukum.
Meski terhitung baru, Peradi Profesional menunjukkan pertumbuhan yang agresif. Saat ini, keanggotaan organisasi telah mencapai hampir 1.000 advokat dengan kepengurusan yang sudah terbentuk di 30 daerah di seluruh Indonesia.
Dengan slogan “Bermutu, Beretika, Berkarakter”, Peradi Profesional kini memulai perjalanannya untuk menjadi wadah bagi para pembela keadilan yang mengedepankan kompetensi dan integritas di tengah dinamika hukum nasional. (red)





Tinggalkan Balasan