KENDARI – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar praktik lancung di balik layanan publik di Sulawesi Tenggara (Sultra). Lembaga antirasuah ini masih menemukan kuatnya cengkeraman calo hingga praktik suap dalam proses perizinan di Bumi Haloego.
Hal tersebut diungkapkan oleh Direktur Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah IV KPK, Edi Suryanto. Menurutnya, birokrasi yang rumit menjadi “karpet merah” bagi para calo untuk beraksi.
“KPK masih menemukan kerawanan berupa praktik suap, gratifikasi, hingga penggunaan calo akibat proses perizinan yang dinilai rumit dan berbelit,” ujar Edi dalam Rapat Koordinasi Pencegahan Korupsi di Kantor Gubernur Sultra, Kamis (7/5).

Berdasarkan analisis KPK, ada beberapa faktor utama yang membuat praktik transaksional ini masih langgeng di Sultra:
Regulasi Lemah: Aturan yang ada belum cukup kuat untuk menutup celah permainan oknum.
Data Tidak Terintegrasi: Basis data antar instansi yang masih berjalan sendiri-sendiri membuat pengawasan menjadi sulit.
Sistem Pelacakan Nihil: Masyarakat atau pemohon izin tidak bisa memantau sudah sejauh mana proses perizinan mereka (stuck di mana), sehingga mereka memilih jalan pintas lewat calo.
Tata Ruang Belum Optimal: Pemanfaatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan RDTR yang belum maksimal membuka ruang negosiasi di bawah meja.
KPK melalui Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP) mencatat skor pelayanan publik di Sultra hanya menyentuh angka 58 poin. Angka ini menempatkan Sultra dalam kategori rentan.
“Masalah basis data yang belum terintegrasi ini memengaruhi kualitas layanan dan potensi penerimaan daerah,” tambah Edi.
Lemahnya sistem ini tidak hanya menyuburkan pungli, tetapi juga berdampak pada minimnya kepastian hukum bagi investor yang ingin masuk ke Sultra.
Untuk memutus rantai calo, KPK mendorong pemerintah daerah segera mengintegrasikan layanan perizinan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP). Selain itu, sistem Online Single Submission (OSS) harus benar-benar dioptimalkan agar tidak ada lagi pertemuan tatap muka yang berpotensi menimbulkan suap.

Gubernur Sultra, Andi Sumangerukka, merespons temuan ini sebagai tantangan besar. Ia berjanji akan menindaklanjuti paket program kerja sama dengan KPK untuk membersihkan birokrasi Sultra dari praktik “uang pelicin”.
“Jika tidak dibenahi serius, persoalan ini bukan hanya menimbulkan potensi kerugian daerah, tapi juga menghambat investasi,” tegas Andi. (red)



Tinggalkan Balasan