KONAWE — Dugaan praktik “jual beli perkara” dalam penanganan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di wilayah hukum Polres Konawe menjadi sorotan tajam publik.

Isu yang menyeret nama Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam, memantik perhatian luas setelah muncul laporan masyarakat mengenai dugaan pelepasan barang bukti sitaan yang disebut-sebut disertai permintaan uang bernilai fantastis.

Merespons isu yang berkembang, Polda Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) tidak berhenti pada pemeriksaan awal, melainkan akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap seluruh informasi, keterangan, dan data yang berkembang di tengah masyarakat.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya penyimpangan etik maupun pelanggaran prosedur dalam penanganan perkara tersebut.

Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, menyebut pihaknya telah melakukan mitigasi, pengumpulan bahan keterangan (pulbaket), serta memeriksa sejumlah personel yang berkaitan dengan isu tersebut, termasuk jajaran di Polres Konawe.

Meski hasil sementara disebut belum menemukan bukti yang mengarah pada tuduhan, Polda memastikan proses pengusutan internal tetap dilanjutkan secara menyeluruh.

Sorotan publik menguat karena dugaan yang mencuat bukan hanya menyangkut satu perkara, melainkan serangkaian penanganan kasus BBM ilegal yang disebut memiliki pola serupa.

Pada 14 April 2026, unit Tipidter Satreskrim Polres Konawe disebut mengamankan satu unit mobil tangki bertuliskan PT Hasima Karya Persada yang memuat Biosolar B35 tanpa dokumen legalitas berupa Delivery Order (DO) dan izin niaga umum.

Namun, sehari berselang, kendaraan tersebut dikabarkan telah keluar dari lingkungan Polres.

Dalam informasi yang beredar, pelepasan itu diduga berkaitan dengan adanya pembayaran sejumlah uang.

Masih pada tanggal yang sama, aparat juga disebut mengamankan 7 jirigen solar milik seorang warga bernama Agus.

Berdasarkan laporan masyarakat, barang bukti itu diduga kemudian dilepaskan setelah adanya sejumlah pembayaran. Informasi ini juga masih sebatas dugaan dan belum terverifikasi secara independen.

Belum reda isu tersebut, pada 21 April 2026, dua unit mobil tangki milik PT Nusa Energy Rinjani berkapasitas 5 KL dan 10 KL disebut diamankan terkait dugaan aktivitas niaga BBM solar ilegal dari kapal kayu di wilayah Desa Baula.

Dalam laporan yang beredar, muncul lagi dugaan adanya permintaan uang sebagai syarat pelepasan kendaraan beserta awaknya. Dugaan ini pun masih menunggu pembuktian.

Munculnya rentetan informasi tersebut memicu pertanyaan serius di ruang publik apakah penegakan hukum terhadap mafia BBM ilegal benar-benar berjalan, atau justru ada celah yang dimanfaatkan oknum untuk memperdagangkan perkara?

Kini, mata publik tertuju pada langkah Polda Sulawesi Tenggara. Pendalaman yang dijanjikan tidak hanya dituntut tuntas, tetapi juga transparan dan berani menyentuh siapa pun bila ditemukan pelanggaran.

Sebab, yang sedang dipertaruhkan bukan sekadar nama seorang pejabat, melainkan kepercayaan masyarakat terhadap integritas penegakan hukum itu sendiri. (red)

60 / 100 Skor SEO