KONAWE — Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) resmi melakukan pemeriksaan terhadap Kapolres Konawe, AKBP Noer Alam.
Pemeriksaan ini merupakan tindak lanjut atas berita viral terkait dugaan penyimpangan penanganan kasus Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal dan praktik pungutan liar (pungli) di wilayah hukum Polres Konawe.
Berdasarkan informasi yang beredar di masyarakat, terdapat beberapa kasus penyitaan BBM yang diduga berujung pada pelepasan barang bukti dengan imbalan uang:
Skandal PT Hasima Karya Persada: Pada Selasa, 14 April 2026, Tipidter Satreskrim Polres Konawe mengamankan satu unit truk tangki berisi Biosolar B35 milik PT Hasima Karya Persada yang diduga tidak memiliki izin niaga umum dan dokumen legalitas. Namun, pada 15 April 2026, truk tersebut diduga dikeluarkan setelah adanya pembayaran sebesar Rp200 juta yang transaksinya disebut dilakukan di kediaman Kapolres pada malam hari.
Kasus BBM Warga: Di hari yang sama (15 April 2026), aparat diduga mengamankan 7 jirigen solar milik warga bernama Agus, yang kemudian dilepaskan dengan mahar sebesar Rp50 juta.
Kasus PT Nusa Energy Rinjani: Pada Selasa, 21 April 2026, polisi kembali mengamankan dua unit truk tangki milik PT Nusa Energy Rinjani yang diduga memuat BBM ilegal dari kapal kayu di Desa Baula. Dalam kasus ini, muncul tudingan bahwa Kapolres meminta dana sebesar Rp250 juta untuk melepas kedua truk beserta sopir dan keneknya.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, SIK, mengonfirmasi bahwa Propam Sultra telah memeriksa sejumlah anggota Polres Konawe, termasuk AKBP Noer Alam. Pemeriksaan mencakup pendalaman terhadap isu “bekingan” serta dugaan perilaku menyimpang anggota Polri dalam penanganan kasus tersebut.
“Propam sudah melakukan mitigasi, pulbaket (pengumpulan bahan keterangan), dan data terkait kebenaran pemberitaan masalah permintaan uang,” ujar Kombes Pol Iis Kristian.

Meski pemeriksaan telah dilakukan, Kombes Pol Iis Kristian menyatakan bahwa hingga saat ini tim investigasi belum menemukan bukti kuat yang mengarah pada kebenaran tuduhan pungli tersebut. Namun, pihak Polda Sultra menegaskan akan tetap melakukan pengawasan dan pemantauan ketat terhadap proses ini demi menjaga kepercayaan masyarakat. (red)


Tinggalkan Balasan