KENDARI — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Kendari meringkus seorang pria berinisial RT atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi operasional tambang. Pelaku ditangkap setelah membawa lari uang milik korban senilai Rp150 juta dengan janji keuntungan fiktif puluhan juta rupiah.
Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, mengungkapkan bahwa penangkapan RT dilakukan pada Minggu (3/5/2026) sekitar pukul 12.00 Wita. Status RT dinaikkan menjadi tersangka setelah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dan dilanjutkan dengan gelar perkara.
“Pelaku diamankan setelah penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup. Tersangka langsung ditahan di Mapolresta Kendari,” ujar AKP Welliwanto Malau dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Kasus ini bermula pada 30 April 2025, saat korban berinisial EK menyerahkan dana segar sebesar Rp150 juta kepada tersangka. Dana tersebut diklaim RT akan digunakan untuk membiayai operasional tambang milik PT Putra Dermawan Pratama yang berlokasi di Desa Sulaho, Kecamatan Lasusua, Kabupaten Kolaka Utara.
Untuk meyakinkan korbannya, tersangka RT menjanjikan akan mengembalikan modal tersebut dalam waktu satu bulan, tepatnya pada 30 Mei 2025. Tak hanya modal, tersangka juga mengiming-imingi korban dengan bagi hasil keuntungan sebesar Rp76,8 juta.
Namun, janji tinggal janji. Hingga batas waktu yang disepakati terlampaui, uang milik korban tidak kunjung kembali. Hasil penyelidikan kepolisian mengungkap fakta bahwa tersangka diduga kuat tidak memiliki izin resmi untuk melakukan aktivitas pertambangan di lokasi tersebut.
“Modusnya menawarkan investasi operasional tambang, namun tersangka tidak memiliki legalitas untuk beraktivitas di sana. Akibatnya, korban mengalami kerugian total Rp150 juta,” tambah Welliwanto.
Dalam penangkapan ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti krusial, di antaranya rekening koran bukti transaksi pengiriman uang senilai Rp150 juta serta surat pernyataan penitipan dana yang ditandatangani tersangka.

Atas perbuatannya, RT kini mendekam di sel tahanan dan dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan serta Pasal 372 KUHP tentang penggelapan, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal empat tahun.
Sumber: Kendariinfo


Tinggalkan Balasan