BUTON — Semangat hilirisasi yang digadang-gadang menjadi motor pemerataan ekonomi nasional kini memicu polemik tajam di Sulawesi Tenggara. Langkah Badan Pengelola Investasi Danantara yang menempatkan Proyek Strategis Nasional (PSN) “Ekosistem dan Fasilitas Produksi Aspal Buton” di Karawang, Jawa Barat, dinilai sebagai langkah mundur yang mencederai keadilan bagi daerah penghasil.
Mantan Penjabat (Pj) Bupati Buton, Drs. Basiran, M.Si., secara terbuka melayangkan protes keras melalui surat terbuka kepada Presiden Prabowo Subianto. Ia menilai kebijakan tersebut tidak hanya mematikan potensi lokal, tetapi juga menjauhkan nilai tambah ekonomi dari masyarakat yang sehari-hari berhadapan dengan dampak aktivitas pertambangan.
“Menempatkan pabrik di Karawang berarti menjadikan Buton kembali hanya sebagai penonton yang dikeruk kekayaan alamnya, sementara pajak (PAD) dan lapangan kerja dinikmati daerah lain,” tegas Basiran dalam surat tertulisnya.
Pemerintah sebelumnya beralasan bahwa penempatan industri di Karawang bertujuan untuk mendekatkan produk dengan pasar utama dan infrastruktur tol di Pulau Jawa. Namun, argumen ini dibantah oleh Basiran yang menilai kebutuhan aspal nasional justru tersebar dari Sabang sampai Merauke.
Posisi Pulau Buton dinilai sangat strategis secara nasional untuk mendistribusikan aspal ke wilayah Indonesia Tengah dan Timur, seperti Sulawesi, Kalimantan, Maluku, hingga Papua. Membawa bahan baku mentah dari Buton ke Jawa Barat hanya untuk dikirim kembali ke timur dianggap sebagai inefisiensi nyata yang membebani biaya logistik nasional.
Penempatan proyek baru di Karawang juga dianggap ironis karena di Pulau Buton sendiri terdapat aset infrastruktur dan pabrik milik BUMN maupun swasta yang saat ini terbengkalai. Pabrik milik PT WIKA dan PT KPA, misalnya, sebenarnya sudah mampu memproduksi aspal ekstraksi yang bahkan telah digunakan untuk proyek di Ibu Kota Nusantara (IKN).
Sayangnya, pabrik-pabrik tersebut dilaporkan berhenti berproduksi dan telah merumahkan karyawannya sejak tahun 2025 akibat minimnya dukungan kebijakan. Padahal, Pemerintah Kabupaten Buton telah menetapkan Peraturan Daerah (Perda) tentang RDTR Kawasan Industri Pertambangan Lasalimu untuk mendukung penuh hilirisasi di lokasi sumber daya.
Kesenjangan ini dikhawatirkan akan memicu mosi tidak percaya dari masyarakat daerah tambang. Basiran memperingatkan bahwa jika kebijakan ini tetap dipaksakan, muncul kekhawatiran Buton hanya akan mewariskan “lubang tambang” bagi generasi mendatang, tanpa pernah merasakan kemegahan industrinya.

“Kami mendukung kemandirian bangsa melalui hilirisasi, namun hilirisasi tanpa keadilan bagi daerah penghasil adalah eksploitasi,” pungkasnya.
Editor: Ikhsan


Tinggalkan Balasan