Kolaka – Kasus dugaan korupsi dana desa yang menjerat Kepala Desa (Kades) Rano Sangia, Kecamatan Toari, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), Ardin (52) memasuki babak baru. Berkas perkara tersangka Ardin resmi dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kolaka.
Pelimpahan dilakukan oleh penyidik Polres Kolaka pada Rabu (29/4/2026). Saat ini, tersangka Ardin juga telah ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka.
“Berkas perkara Kades Rano Sangia sudah dilimpahkan hari ini ke Kejari Kolaka oleh Penyidik Polres Kolaka. Saat ini, tersangka AR (Ardin) sudah ditahan di Rutan Kelas IIB Kolaka,” ujar Kasi Intel Kejari Kolaka, Bustanil Arifin saat dikonfirmasi awak media.
Kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana desa (DD) dan alokasi dana desa (ADD) tahun anggaran 2021 dan 2022. Berdasarkan hasil audit, perbuatan tersangka menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
“Berdasarkan laporan hasil audit, negara mengalami kerugian sebesar Rp838.676.132,00,” ungkapnya.
Dalam proses hukum, penyidik menerapkan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Penerapan aturan ini mengacu pada prinsip bahwa perkara yang masih berjalan dapat menggunakan regulasi terbaru, kecuali aturan lama lebih menguntungkan bagi tersangka.
Tersangka Ardin dijerat dengan dua alternatif pasal. Pertama, Pasal 603 KUHP 2023 juncto Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kedua, Pasal 3 juncto Pasal 18 UU yang sama.
“Dengan bukti yang ada, kami akan proses hukum ini sesuai mekanisme yang berlaku,” jelas Bustanil.

Seperti diberitakan sebelumnya, Ardin telah lebih dulu ditahan oleh Polres Kolaka pada Januari 2026. Penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi alat bukti yang cukup atas dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa hasil audit sementara sekitar Rp800 juta.
“Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka karena perannya dalam dugaan penyimpangan pengelolaan dana desa,” kata Kasi Humas Polres Kolaka, AKP Dwi Arif, Jumat (9/1) lalu.
Kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan masyarakat yang masuk sejak September 2025. Hingga kini, proses hukum terhadap tersangka masih terus berjalan di Kejari Kolaka.
sumber: kendari.info



Tinggalkan Balasan