KENDARI – Integritas keluarga besar institusi Polri kembali diuji. Seorang oknum anggota Bhayangkari Satuan Brimob Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) berinisial SN dilaporkan ke Polresta Kendari atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan bermodus investasi. Kasus ini mencuat setelah korbannya, AH, mengaku merugi hingga puluhan juta rupiah.

Kuasa hukum pelapor, Ahmad Julhidjah, mengungkapkan bahwa laporan polisi tersebut sebenarnya telah dilayangkan sejak 27 Februari 2026. Namun, hingga pertengahan April ini, pihak pelapor merasa belum mendapatkan progres signifikan terkait kepastian hukum perkara tersebut.

“Laporan sudah masuk sejak akhir Februari, tetapi hingga kini belum ada kepastian hukum yang diterima oleh klien kami. Kami berharap pihak kepolisian profesional dalam menangani perkara yang melibatkan keluarga inti anggota Polri,” ujar Ahmad dalam keterangan resminya di Kendari, Selasa (14/4).

Aksi dugaan penipuan ini disinyalir bermula pada Desember 2025. Terlapor SN menghubungi korban dengan menawarkan kerja sama investasi.

Untuk meyakinkan korbannya, SN secara eksplisit membawa statusnya sebagai istri anggota aktif yang bertugas di korps baret biru, Brimob Polda Sultra.

Modus yang dijalankan terlapor tergolong klasik namun menggiurkan, yakni peminjaman dana modal kerja dengan iming-iming bagi hasil sebesar 25% dari setiap nilai pinjaman. Lantaran percaya pada profil terlapor, korban AH menyetujui kesepakatan tersebut secara lisan.

“Terlapor sudah kami pastikan adalah oknum Bhayangkari, suaminya merupakan anggota aktif di Brimob Polda Sultra,” tegas Ahmad.

Berdasarkan dokumen laporan, dugaan penggelapan ini dilakukan melalui beberapa tahap transaksi sepanjang Desember 2025 hingga Januari 2026:

  1. Tahap Awal: Terlapor menarik dana Rp6 juta. Pada 1 Januari 2026, ia hanya membayarkan bunga Rp1 juta tanpa mengembalikan modal pokok.

  2. Tahap Kedua: SN kembali meminjam dana hingga total akumulasi mencapai Rp18 juta. Pada 17 Januari, ia membayarkan bunga Rp4,5 juta, namun modal pokok kembali tidak dibayarkan.

  3. Tahap Ketiga: Terlapor kembali meminta suntikan dana sebesar Rp35 juta. Lagi-lagi, ia hanya membayarkan bunga sebesar Rp8,7 juta sementara sisa uang pokok raib.

Total kerugian yang ditaksir mencapai Rp60 juta. Media Indonesia mencatat bahwa praktik investasi dengan janji keuntungan tidak masuk akal sering kali berujung pada kasus hukum, terutama jika melibatkan oknum yang memanfaatkan kedekatan status sosial atau institusi.

Pihak pelapor mendesak Polresta Kendari untuk segera melakukan pemanggilan terhadap terlapor SN guna memberikan efek jera serta memastikan bahwa hukum tegak lurus tanpa memandang status latar belakang teradu. (red)

9 / 100 Skor SEO