Muna Barat – Kinerja Inspektorat Kabupaten Muna Barat (Mubar) kini berada di ujung tanduk. Lambannya proses audit terhadap Kepala Desa (Kades) Kombikuno memicu tudingan miring bahwa lembaga pengawas internal pemerintah tersebut sengaja melakukan pembiaran terhadap dugaan penyimpangan anggaran desa.

Kritik keras datang dari kalangan mahasiswa, salah satunya Yunus, yang menilai Inspektorat Mubar seolah kehilangan taring dalam menjalankan fungsi pengawasan.

 Yunus menegaskan bahwa penundaan audit terhadap indikasi penyimpangan dana desa adalah langkah yang berbahaya bagi pembangunan daerah. Menurutnya, desa merupakan ujung tombak ekonomi, terutama bagi para petani.

“Kalau sudah ada dugaan penyimpangan dan tidak segera diaudit, itu bukan lagi soal lambat—itu pembiaran. Inspektorat seperti sengaja menunda, dan ini berbahaya bagi tata kelola desa,” tegas Yunus, Jumat (3/4/2026).

Sikap pasif Inspektorat dinilai bertentangan dengan UU No. 23 Tahun 2014 dan PP No. 12 Tahun 2017 yang mewajibkan APIP (Aparat Pengawasan Intern Pemerintah) bekerja secara efektif, profesional, dan responsif. Pengabaian terhadap Permendagri No. 73 Tahun 2020 juga menjadi sorotan, mengingat aturan tersebut memberi wewenang penuh bagi Inspektorat untuk segera mengaudit jika ada indikasi masalah.

Kemarahan publik kini mengerucut pada tuntutan pencopotan pimpinan tertinggi di Inspektorat Muna Barat. Evaluasi total terhadap tim audit dianggap mendesak untuk memulihkan kepercayaan masyarakat.

“Kalau Inspektorat tidak mampu atau tidak berani bekerja, lebih baik dicopot saja. Jangan sampai lembaga pengawas justru jadi pelindung bagi dugaan penyimpangan,” tambah Yunus dengan nada tinggi.

Hingga berita ini ditayangkan, publik masih menunggu langkah nyata dari Penjabat (Pj) Bupati Muna Barat untuk mengambil tindakan tegas terhadap jajaran Inspektorat guna mencegah skandal dugaan penyimpangan di Desa Kombikuno meluas. (red)

61 / 100 Skor SEO