Kendari – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Kendari kembali menabuh genderang perang terhadap peredaran gelap narkotika. Seorang pria berinisial EJS (28) diringkus polisi saat hendak bertransaksi sabu di sebuah kos-kosan di kawasan Wua-wua, Rabu dini hari (1/4/2026).

Penangkapan dilakukan sekitar pukul 01.00 WITA di area parkiran Kost Pondok Widya 3, Jalan Meohai 1, Kelurahan Bonggoeya, Kecamatan Wua-wua, Kota Kendari.

Kasat Narkoba Polresta Kendari, AKP Andi Musakkir Musni, mengungkapkan bahwa penangkapan bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya transaksi barang haram di lokasi tersebut. Benar saja, saat digeledah, polisi menemukan cara licik pelaku menyembunyikan barang bukti.

“Petugas menemukan 17 sachet plastik bening diduga berisi sabu dengan berat bruto 5,15 gram. Barang tersebut disimpan dalam tas samping dan disembunyikan di dalam kotak power bank untuk mengelabui petugas,” ujar Andi Musakkir.

Selain sabu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti pendukung seperti pipet sendok sabu, plastik klip kosong, serta ponsel yang digunakan untuk berkomunikasi dalam transaksi. Diketahui, tersangka EJS merupakan seorang wiraswasta asal Kabupaten Konawe Selatan (Konsel).

“Tersangka mengakui menguasai dan menyimpan sabu tersebut saat diamankan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan di atasnya,” tegas Andi.

 Akibat perbuatannya, EJS kini harus mendekam di sel tahanan Mapolresta Kendari. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.

15 / 100 Skor SEO