JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis berat kepada Muhammad Kerry Adrianto Riza. Anak dari saudagar minyak kenamaan Riza Chalid ini dijatuhi hukuman 15 tahun penjara terkait kasus korupsi tata kelola minyak mentah di PT Pertamina (Persero) periode 2018-2023.

Dalam sidang yang berlangsung hingga Jumat (27/2/2026) dini hari tersebut, Hakim Ketua Fajar Kusuma Aji menyatakan Kerry terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar,” ujar Hakim Fajar saat membacakan amar putusan.

Tak hanya hukuman badan, Kerry juga dijatuhi pidana tambahan berupa wajib membayar uang pengganti dengan angka fantastis, yakni sebesar Rp 2.905.420.003.854 (Rp 2,9 triliun). Jika tidak dibayar, maka akan diganti dengan pidana penjara selama 5 tahun.

Merespons vonis tersebut, Kerry Riza mengaku bingung dengan pertimbangan majelis hakim. Menurutnya, banyak fakta persidangan yang justru diabaikan dalam putusan tersebut.

“Saya juga bingung dengan putusannya karena banyak fakta persidangan yang tidak dimasukkan di pertimbangan putusan,” kata Kerry usai persidangan, dikutip Sabtu (28/2/2026).

Kerry menegaskan tidak akan tinggal diam atas vonis “super berat” tersebut. Ia memastikan pihaknya akan segera menempuh upaya hukum banding ke Pengadilan Tinggi.

“Ya masih ada upaya hukum ya. Insya Allah mau ajuin banding. Semoga saya mendapatkan keadilan di tempat lain,” tegasnya.

Kasus ini merupakan bagian dari sengkarut tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada Subholding dan KKKS Pertamina yang menjerat total 9 terdakwa, di mana Kerry menjadi salah satu aktor utama yang divonis pada tahap awal ini. (red)

24 / 100 Skor SEO