KENDARI, — Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran sebesar Rp 200 juta untuk belanja jasa publikasi dan dokumentasi pada tahun anggaran 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya memperkuat penyebarluasan informasi terkait kegiatan kedewanan kepada masyarakat melalui media massa.

Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang diakses pada Jumat (17/4/2026), paket dengan kode RUP 65244331 ini difokuskan pada belanja jasa iklan, reklame, film, dan pemotretan. Seluruh pendanaan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2026 Provinsi Sulawesi Tenggara.

Sekretariat DPRD Sultra mengarahkan belanja jasa ini pada tarif publikasi banner iklan berwarna (full color). Merujuk pada spesifikasi pekerjaan, pengadaan ini mencakup iklan display dengan ukuran 7 kolom x 50 mm yang ditempatkan pada posisi atas (reguler) dengan frekuensi tayang sebanyak 15 kali terbit.

Dalam uraiannya, pengadaan ini menekankan pada penggunaan produk dalam negeri (PDN) serta memberikan keberpihakan kepada pelaku usaha kecil dan koperasi. Hal ini sejalan dengan mandat pengadaan barang dan jasa pemerintah yang mendorong pertumbuhan ekonomi lokal melalui keterlibatan sektor UMKM.

Berbeda dengan pola pengadaan konvensional, paket ini juga menyertakan aspek Pengadaan Berkelanjutan (Sustainable Public Procurement). Hal tersebut mencakup pertimbangan aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dalam proses pemilihannya.

Metode pemilihan penyedia dilakukan melalui skema E-Purchasing, sebuah mekanisme belanja elektronik yang mengedepankan transparansi dan akuntabilitas harga sesuai dengan katalog elektronik nasional maupun lokal.

Proses pemilihan penyedia dijadwalkan berlangsung mulai Februari hingga Maret 2026. Sementara itu, pelaksanaan kontrak direncanakan berjalan mulai Maret hingga pengujung Desember 2026. Dengan jadwal ini, diharapkan publikasi mengenai kinerja dan kebijakan DPRD Sultra dapat terdokumentasi serta tersampaikan secara konsisten sepanjang tahun.

Paket ini telah diumumkan secara resmi sejak 10 Februari 2026. Keberadaan alokasi publikasi ini dinilai strategis dalam menjaga saluran komunikasi antara lembaga legislatif dengan konstituennya di seluruh wilayah Sulawesi Tenggara, sekaligus memastikan transparansi penggunaan anggaran daerah dalam sektor komunikasi publik. (RED)

10 / 100 Skor SEO