Jakarta – Ikatan Pemuda Mahasiswa Konawe Utara–Jakarta (IPMKU Jakarta) kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid II di Jakarta.
Aksi dilakukan secara beruntun di tiga titik, yakni depan Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) RI, serta kantor PT Kembar Emas Sultra (PT KES), Rabu (14/1/2026).
Aksi lanjutan ini disebut sebagai bentuk konsistensi tekanan publik agar aparat penegak hukum dan pemerintah pusat segera bertindak tegas terhadap dugaan praktik pertambangan ilegal di Kabupaten Konawe Utara, Sulawesi Tenggara.
Penanggung jawab aksi, Pandi Bastian, dalam orasinya menuding PT KES menjalankan aktivitas pertambangan tanpa mengantongi Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang sah.
Padahal, kewajiban RKAB diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Minerba serta diperkuat melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2020.
“Kami mendesak Kejaksaan Agung RI segera memanggil dan memeriksa Direktur PT Kembar Emas Sultra. Dugaan aktivitas pertambangan tanpa RKAB merupakan pelanggaran serius dan berpotensi dijerat pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 158 UU Minerba,” tegas Pandi.
Selain mendesak Kejagung, massa juga meminta Kementerian ESDM RI tidak menerbitkan RKAB untuk PT KES. Pasalnya, perusahaan tersebut diduga tetap melakukan aktivitas produksi meski belum memenuhi persyaratan administratif dan legal.
Tak hanya itu, PT KES juga dituding melakukan pembukaan kawasan hutan serta pembangunan jalan hauling.

Aktivitas tersebut dinilai berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Koordinator Lapangan aksi, Egit Setiawan, menyebut aksi Jilid II ini merupakan bentuk perlawanan moral dan konstitusional mahasiswa terhadap praktik pertambangan yang dinilai merusak tatanan hukum, merugikan keuangan negara, dan memperparah krisis lingkungan di Konawe Utara.
Usai berunjuk rasa di Kejaksaan Agung dan Kementerian ESDM, massa melanjutkan aksi ke kantor PT Kembar Emas Sultra di Jakarta.
Namun, aksi tersebut berakhir ricuh setelah terjadi dugaan tindakan represif dari pihak keamanan perusahaan yang memicu adu dorong dengan massa aksi.
Egit menilai insiden tersebut sebagai bentuk intimidasi terhadap kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum.
Ia meminta aparat penegak hukum menyelidiki kejadian itu secara objektif dan transparan.
“Kami datang menyampaikan aspirasi secara damai, namun justru dihadapkan pada tindakan intimidatif. Ini mencederai prinsip demokrasi dan hak konstitusional warga negara,” ujarnya.
IPMKU Jakarta menegaskan akan terus mengawal kasus dugaan tambang ilegal PT Kembar Emas Sultra hingga ada langkah konkret, transparan, dan berkeadilan dari aparat penegak hukum dan pemerintah.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya mengonfirmasi PT Kembar Emas Sultra serta pihak-pihak terkait untuk memperoleh klarifikasi resmi. (red)


Tinggalkan Balasan