Jakarta – Aliansi Masyarakat Peduli Hukum (Ampuh) Sulawesi Tenggara (Sultra) menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Senin (2/2/2026).

Dalam aksi tersebut, Ampuh membeberkan dugaan tindak pidana korupsi di tubuh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Konawe Utara.

Direktur Ampuh Sultra, Hendro Nilopo, mengatakan pihaknya telah menyampaikan informasi awal kepada Kejaksaan Agung terkait dugaan korupsi tersebut.

“Kami secara resmi menyampaikan laporan dan informasi awal kepada Kejaksaan Agung RI terkait dugaan tindak pidana korupsi di Dinas PUPR Kabupaten Konawe Utara,” kata Hendro di sela aksi.

23 Proyek Jalan Diduga Bermasalah
Hendro menjelaskan, dugaan korupsi itu berkaitan dengan 23 paket proyek peningkatan jalan di Kabupaten Konawe Utara yang dikerjakan pada Tahun Anggaran 2024.

Berdasarkan hasil penelusuran Ampuh Sultra, total kerugian keuangan negara akibat proyek-proyek tersebut ditaksir mencapai Rp 2,6 miliar.

“Datanya jelas. Ada 23 paket pekerjaan peningkatan jalan di Dinas PUPR yang kami duga bermasalah. Akibatnya, negara ditaksir mengalami kerugian sekitar Rp 2,6 miliar,” ujar Hendro yang akrab disapa Egis.

Sebagai putra daerah Konawe Utara, Hendro mengaku kecewa dengan dugaan praktik korupsi tersebut.

Ia menilai, kondisi pembangunan di daerahnya masih tertinggal, namun justru diduga terjadi penyimpangan anggaran.

“Bagaimana Konawe Utara mau berkembang pesat kalau proyek-proyek pembangunannya justru diduga dikorupsi,” ujarnya dengan nada kecewa.

Desak Kejagung Panggil Kadis PUPR
Ampuh Sultra mendesak Kejaksaan Agung untuk memberikan atensi serius terhadap laporan tersebut dan segera melakukan penyelidikan.

“Kami berharap Kejaksaan Agung RI mengatensi kasus ini dan segera memanggil serta memeriksa Kepala Dinas PUPR Konawe Utara agar kasus ini bisa diungkap secara menyeluruh,” tegas Hendro.

Hendro juga menegaskan, pihaknya akan kembali menggelar aksi demonstrasi jika laporan tersebut tidak mendapat tindak lanjut dalam waktu dekat.

“Jika dalam waktu paling lambat satu minggu belum ada atensi dari Kejaksaan Agung, kami akan kembali melakukan aksi demonstrasi dengan jumlah massa yang lebih besar,” ujarnya.

Ia menambahkan, meski biasanya kasus seperti ini dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi atau Kejaksaan Negeri di daerah, Ampuh Sultra ingin Kejagung tetap mengawal langsung proses penanganannya. (red)

64 / 100 Skor SEO