KONAWE UTARA, – Aktivitas bongkar muat nikel di Jetty PT Bososi Pratama, Sulawesi Tenggara, terpantau masih berlangsung di tengah sorotan serius Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Sebuah tongkang bernama KSM Explorer 135 terlihat berlabuh di area jetty pada Minggu (1/2/2026) sekitar pukul 08.51 WITA.

Pantauan lapangan menunjukkan tongkang tersebut berada di koordinat 3.402316°S, 122.238374°E. Dari daratan, tampak jalur operasional alat berat mengarah langsung ke jetty, mengindikasikan adanya aktivitas pemuatan ore nikel dari area tambang menuju tongkang.

Temuan ini mencuat di tengah rekomendasi Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) ESDM yang sebelumnya meminta agar seluruh aktivitas produksi PT Bososi Pratama dihentikan sementara.

Rekomendasi Penghentian dari Ditjen Gakkum ESDM

Dalam surat resmi Ditjen Gakkum ESDM tertanggal 6 Januari 2026 yang ditujukan kepada Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, ditegaskan bahwa PT Bososi Pratama menghadapi persoalan serius terkait status badan hukum dan penggunaan akun MinerbaOne.

Ditjen Gakkum menyebut telah melakukan validasi data dan klarifikasi terhadap para pihak.

Salah satu temuan krusial adalah data PT Bososi Pratama dinyatakan kosong atau tidak ditemukan dalam sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum.

Akibat kondisi tersebut, PT Bososi Pratama secara administratif dianggap tidak terdaftar sebagai badan hukum yang sah, namun di sisi lain masih dilaporkan melakukan kegiatan produksi pertambangan.

Putusan Mahkamah Agung Sudah Final
Ditjen Gakkum juga menegaskan bahwa sengketa hukum yang menjadi dasar konflik internal PT Bososi Pratama telah diputus secara final oleh Mahkamah Agung melalui Putusan Peninjauan Kembali (PK) Nomor 269 PK/Pdt/2024 tertanggal 24 April 2024.

Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) dan menolak permohonan PK yang diajukan Andi Uci Abdul Hakim, S.H.. Dengan demikian, dasar hukum perusahaan seharusnya mengacu pada akta yang telah dinyatakan sah sesuai putusan pengadilan.

Potensi Korupsi dan Kerugian Negara

Dalam suratnya, Ditjen Gakkum ESDM menilai hilangnya data badan hukum PT Bososi Pratama dari sistem AHU berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi, mengingat perusahaan masih menjalankan aktivitas produksi dan pengapalan nikel.

Ditjen Gakkum pun merekomendasikan agar seluruh kegiatan PT Bososi Pratama yang mengacu pada persetujuan RKAB 2024–2025 dan seterusnya ditangguhkan sementara, hingga status legalitas badan hukum perusahaan dinyatakan sah dan jelas.

JATI Sultra Soroti Aktivitas Jetty

Direktur Eksekutif Jaringan Advokasi Tambang Indonesia (JATI) Sulawesi Tenggara, Enggi Indra Syahputra, menilai masih aktifnya jetty PT Bososi Pratama sebagai indikasi lemahnya pengawasan.

“Jika aktivitas bongkar muat masih berlangsung di jetty PT Bososi Pratama, ini menjadi pertanyaan besar terhadap ketegasan Kementerian ESDM. Padahal sudah ada rekomendasi penghentian kegiatan dari Ditjen Gakkum,” kata Enggi.

Menurut Enggi, jetty merupakan bagian integral dari rantai produksi pertambangan.

“Jetty adalah pintu keluar produksi. Kalau jetty masih aktif, artinya produksi juga masih berjalan. Ini berpotensi melanggar hukum dan membuka ruang kerugian negara,” ujarnya.

Enggi juga menegaskan bahwa persoalan status badan hukum yang tidak jelas, namun tetap disertai aktivitas pertambangan, merupakan situasi yang rawan pidana.

“Status badan hukum kosong di AHU tapi kegiatan tetap jalan, itu sudah masuk wilayah rawan pidana, termasuk potensi tindak pidana korupsi,” tegasnya.

JATI Sultra mendesak Kementerian ESDM untuk segera menghentikan seluruh aktivitas di lapangan, termasuk operasional jetty.

“ESDM harus tegas menghentikan seluruh aktivitas PT Bososi Pratama, termasuk jetty, sampai ada kepastian hukum. Negara tidak boleh terus dirugikan,” pungkas Enggi.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Bososi Pratama maupun operator tongkang KSM Explorer 135 belum memberikan keterangan resmi terkait aktivitas di jetty tersebut.

Pemerintah melalui Ditjen Gakkum ESDM disebut masih melakukan klarifikasi lanjutan lintas kementerian untuk memastikan kepastian hukum dan mencegah potensi kerugian negara. (red)

67 / 100 Skor SEO