Peristiwa

Kejati Sultra Perketat Pengawasan Hukum, PT ANTAM Tbk Tinjau Ulang Penambangan Mandiodo

88
×

Kejati Sultra Perketat Pengawasan Hukum, PT ANTAM Tbk Tinjau Ulang Penambangan Mandiodo

Sebarkan artikel ini

KENDARI – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) memperketat pengawasan hukum terhadap rencana kegiatan penambangan PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM) di Izin Usaha Pertambangan (IUP) Blok Mandiodo, Kabupaten Konawe Utara. Pengawasan ini dikukuhkan dalam kegiatan Ekspose Lanjutan Rencana Legal Opinion di Aula Kejati Sultra, Kamis (30/10/2025).

Asisten Perdata dan Tata Usaha Negara (Asdatun) Kejati Sultra, M. Zuhri, S.H., M.H., memimpin pembahasan ini bersama jajaran Bidang Datun. Sementara itu, PT ANTAM Tbk hadir melalui General Manager North Konawe Nickel Mining Business Unit, Eko Aditya, bersama tim hukum dan perwakilan teknis.

Ekspose ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari pertemuan sebelumnya pada 9 September 2025, bertujuan mendalami aspek hukum dan koordinasi teknis operasional penambangan di Blok Mandiodo.

Dalam arahannya, Asdatun Kejati Sultra, M. Zuhri, menegaskan bahwa peninjauan ulang yang dilakukan PT ANTAM Tbk harus menjamin kepatuhan ganda:

  1. Kepatuhan Hukum: Memastikan seluruh rencana penambangan dijalankan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  2. Prinsip Tata Kelola Pertambangan yang Baik (Good Mining Governance): Menjaga kepentingan negara sebagai entitas yang menaungi BUMN strategis.

Kegiatan berlangsung konstruktif, menandai sinergi Kejati Sultra dalam memberikan pendampingan hukum kepada BUMN strategis. Sinergi ini dianggap vital untuk memastikan kegiatan usaha ANTAM dapat berjalan lancar sambil tetap menegakkan hukum. (red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!