Daerah

Wali Kota Kendari Wajibkan Pengembang Sediakan Bak Sampah Permanen

112
×

Wali Kota Kendari Wajibkan Pengembang Sediakan Bak Sampah Permanen

Sebarkan artikel ini
Bak sampah permanen, Kebersihan lingkungan, Pengelolaan sampah, Perumahan Kendari, Surat edaran, Sanksi administratif, Prasarana dasar, PSU perumahan, Dinas Perumahan Kendari, Wali Kota Kendari

Kendari, — Pemerintah Kota Kendari mengambil langkah tegas dalam upaya peningkatan kebersihan lingkungan permukiman dan pengelolaan sampah rumah tangga. Wali Kota Kendari, H. Siska Karina Imran, menerbitkan Surat Edaran Nomor 600/2011 Tahun 2025 yang mewajibkan seluruh pengembang perumahan di wilayahnya untuk menyediakan bak sampah permanen di setiap kawasan yang mereka bangun.

Surat edaran yang ditetapkan di Kendari pada hari ini, Jumat (4/7), menekankan bahwa penyediaan fasilitas ini adalah bagian tak terpisahkan dari prasarana dasar yang harus ada di setiap perumahan. “Ini untuk mendukung upaya peningkatan kebersihan lingkungan permukiman dan pengelolaan sampah rumah tangga yang lebih tertib,” ujar Siska Karina Imran, dikutip dari isi surat edaran tersebut.

Kewajiban ini berlaku universal, mencakup perumahan yang masih dalam tahap perencanaan, pembangunan, maupun yang sudah rampung tetapi belum diserahkan kepada Pemerintah Kota Kendari.

Bak sampah yang diwajibkan juga harus memenuhi standar teknis minimal. Yakni, terbuat dari material yang kokoh dan tahan terhadap cuaca, memiliki ukuran yang sesuai dengan jumlah rumah dan kapasitas sampah, serta dilengkapi dengan sistem tertutup atau pengamanan guna mencegah pencemaran lingkungan.

Lebih lanjut, poin penting dalam surat edaran itu menyatakan bahwa penyediaan bak sampah ini akan menjadi bagian dari Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) perumahan yang nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Daerah sesuai regulasi yang berlaku.

Pengembang perumahan juga diwajibkan untuk melaporkan pelaksanaan kewajiban ini kepada Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Kota Kendari sebelum proses penyerahan PSU dilakukan. Wali kota tidak main-main, disebutkan bahwa pengembang yang abai terhadap ketentuan ini dapat dikenakan sanksi administratif sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lagi Viral, Baca Juga  Kominfo Kolaka Ikut Bahas Peningkatan Indeks Keterbukaan Informasi

Surat edaran ini diharapkan dapat dipedomani dan dilaksanakan secara penuh oleh seluruh pengembang perumahan demi terwujudnya lingkungan Kota Kendari yang lebih bersih dan teratur. **

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

WP2Social Auto Publish Powered By : XYZScripts.com
error: Content is protected !!