JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha PT Crowde Membangun Bangsa (Crowde), penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi (LPBBTI) atau pinjaman online (pinjol), efektif sejak 6 November 2025. Pencabutan ini dilakukan setelah Crowde dinyatakan tidak dapat disehatkan karena melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan POJK Nomor 40 Tahun 2024.
OJK menyatakan, kinerja perusahaan yang beralamat di Tebet, Jakarta Selatan, ini terus memburuk hingga berdampak serius pada operasional dan layanan kepada masyarakat.
“Pencabutan Izin Usaha tersebut terutama karena Crowde melanggar ketentuan ekuitas minimum dan ketentuan lainnya… serta memburuknya kinerja perusahaan yang berdampak pada operasional dan layanan kepada masyarakat,” demikian pernyataan resmi OJK, Senin (10/11/2025).
Penegakan Hukum terhadap Eks Pimpinan
Sebelum mengambil langkah pencabutan, OJK telah memberikan sanksi administratif secara bertahap, mulai dari Sanksi Peringatan hingga Pembekuan Kegiatan Usaha (PKU), serta menetapkan Crowde sebagai Penyelenggara yang tidak dapat disehatkan.
Karena Pengurus dan Pemegang Saham gagal memenuhi ketentuan dan menyelesaikan permasalahan hingga batas waktu yang ditentukan, OJK mengambil tindakan tegas lain:
-
Sanksi Maksimal untuk Eks Direktur: OJK melakukan Penilaian Kembali Pihak Utama (PKPU) kepada Sdr. Yohanes Sugihtononugroho dengan hasil Tidak Lulus. Ia dikenakan sanksi maksimal berupa larangan menjadi Pihak Utama dan/atau menjadi Pemegang Saham di Lembaga Jasa Keuangan.
-
Proses Pidana: OJK juga menyatakan telah dan terus akan melakukan proses penegakan hukum terkait dugaan tindakan pidana Sektor Jasa Keuangan bersama Aparat Penegak Hukum (APH) terhadap pihak-pihak yang terlibat dalam permasalahan Crowde.
Kewajiban Likuidasi dan Penyelesaian Hak
Dengan dicabutnya izin usaha, Crowde diwajibkan menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai penyelenggara pinjol. Perusahaan diwajibkan untuk:
-
Menyelesaikan hak dan kewajiban kepada lender (pemberi dana), borrower (penerima dana), dan pihak lainnya.
-
Menyelesaikan hak karyawan sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
-
Menggelar Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) paling lambat 30 hari kerja untuk pembentukan Tim Likuidasi dan pembubaran badan hukum.
OJK melarang Pemegang Saham, Pengurus, Pegawai, dan/atau pihak terafiliasi Crowde untuk mengalihkan, menjaminkan, atau melakukan tindakan yang dapat mengurangi nilai aset perusahaan, kecuali untuk pemenuhan kewajiban sesuai undang-undang.
OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan untuk memastikan industri pinjol tumbuh inklusif, tangguh, dan berintegritas. (red)










