Muna – Seorang nasabah Bank BRI Cabang Raha berinisial LQH (31) meradang setelah mengetahui dana pribadinya sebesar Rp 300 juta diduga dicairkan tanpa melalui prosedur resmi. Kasus ini pun telah bergulir ke ranah hukum di Polres Muna.
Peristiwa ini bermula saat LQH mengambil kredit sebesar Rp 400 juta pada September 2023 untuk keperluan membeli rumah. Namun, kejutan pahit datang saat ia mencetak buku rekening baru di Kendari pada Februari 2024.
“Saya terkejut saat mengetahui saldo rekening saya hanya tersisa Rp 50 ribu, padahal sebelumnya masih ada sisa dana sekitar Rp 300 juta. Saya tidak pernah melakukan penarikan dalam jumlah besar,” ungkap LQH kepada wartawan, Rabu (1/4/2026).
Setelah ditelusuri melalui rekening koran di Agustus 2025, ditemukan tiga transaksi penarikan jumbo yang terjadi sepanjang tahun 2023. Kejanggalan semakin kuat saat pihak bank enggan memberikan rekaman CCTV dengan alasan data telah terhapus.
LQH menduga kuat dana tersebut dicairkan oleh istrinya sendiri berinisial WWR, yang kebetulan bekerja di BRI Cabang Raha. Mirisnya, penarikan disebut-sebut dilakukan hanya menggunakan fotokopi KTP lama tanpa surat kuasa dari pemilik rekening.
“Setelah saya telusuri, ternyata istri saya yang mencairkan uang menggunakan fotokopi KTP lama dan slip penarikan. Itu terjadi di luar jam operasional, sekitar pukul 17.00 WITA,” bebernya.
Meski menduga keterlibatan istrinya, LQH tetap menyoroti kredibilitas dan integritas BRI Cabang Raha. Menurutnya, proses pencairan dana dalam jumlah besar tanpa surat kuasa dan dilakukan di luar jam kantor sangat menyalahi Standard Operating Procedure (SOP) perbankan.
Kasus ini telah dilaporkan secara resmi ke Polres Muna sejak September 2025. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam guna memastikan adanya unsur tindak pidana perbankan atau penyalahgunaan wewenang dalam kasus tersebut. (red)



Tinggalkan Balasan